Kontrak dan Pajak Pertambahan Nilai Belum Dibayar

apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah?

Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda.

Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah PPN dan tercantumkan di kontrak….. perkara menjadi terhutang dan belum dibayar itu urusan di perpajakan, bukan urusan Pengadaan-nya.

Bagaimana dengan pengakuan kontraknya ketika ada hal yang mencurigakan? Misal nilai kontrak tersebut akan digunakan untuk Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)

Kalau memang dirasakan mencurigakan, maka Klarifikasi! Ketika Klarifikasi dimungkinkan ditelusuri kebenaran tersebut dari sisi dokumentasi pelaksanaan pekerjaannya, secara administrasi diuji keabsahan dan hal yang mencurigakan, tapi mengujinya ini tidak boleh mengada-ada ya…..

intinya PPN belum dibayar, itu bukan menjadi penyebab tidak sah nya sebuah kontrak, bukan menjadi penyebab peserta tender  DIGUGURKAN.

Semoga bermanfaat.

Sebelumnya Proyek Terhambat karena CUACA??? Ah yang bener?????
Selanjutnya Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Wanprestasi

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: