Pemgadaan Barjas bekas pada Pemerintah, bolehkah?
Pada prinsipnya regulasi yang menyatakan “dilarang beli barang bekas tidak ada”
Tapi bila memahami prinsip Pengelolaan Barang Milik Negara / Barang Milik Daerah, umur barang yang baru di peroleh / akusisi wajib memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan barang
Bila membeli barang bekas maka umur ekonomis menjadi tidak optimal
Maka akan menjadi temuan
Selain itu juga menjadi tidak Efektif dan hal ini melanggar salah satu prinsip Pengadaan dalam Perpres PBJP maupun PBJ Desa
Secara Etika PBJP juga termasuk Pemborosan
mengapa tidak efektif? Mengapa Pemborosan?
mari simak :
tidak efektif dan menjadi pemborosan karena umur barang yang sudah tidak baru lagi, dari aspek pengelolaan bmn/bmd/bmdesa dalam taraf tertentu tidak dimungkinkan adanya anggaran operasional maupun perawatan, jadi kalau beli barang bekas seperti kendaraan, saat umur ekonomisnya tidak feasible, maka akan menjadi masalah bila dianggarkan penggunaan operasional seperti BBM maupun perawatan…. Hal ini akan menjadi temuan lagi
Karena barang yang umur ekonomisnya tidak layak akan menjadi temuan pemborosan bila dianggarkan operasional dan perawatan seperti barang baru.
Karena itu terbentuk persepsi bahwa sebaiknya tidak melakukan pengadaan barang bekas / Secondhand. Tapi kalau untuk referensinya memang saat ini tidak ada ya aturan yang menulis saklek dilarang beli barang bekas.
Cuma pengalaman dan persepsi saya ini boleh dipertimbangkan mengingat bila dilaksanakan akan menjadi masalah, saya pribadi sangat tidak menyarankan PBJ Pemerintah maupun PBJ Desa membeli barang bekas sebagus apapun kondisinya.
Demikian.