daftar hitam
daftar hitam

Tentang Jaminan Pelaksanaan dan Wanprestasi

Bila penyedia wanprestasi dan diberikan pemberian kesempatan namun TETAP tidak dapat menyelesaikan sisa pekerjaan sampai 90 hari apakah :

  1. jaminan pelaksanaan dicairkan terlebih dahulu kemudian ada surat pernyataan wanprestasi baru kemudian diputus kontraknya;atau

  2. Terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi terlebih dahulu kemudian diputus kontraknya kemudian dicairkan jaminan pelaksanaannya

Jawaban :

Jangan disetarakan output keduanya setara…. putus kontrak adalah peristiwa pelanggaran kontrak….. sedangkan pencairan jaminan pelaksanaan adalah sanksi karena pemutusan kontrak.

makanya produk Jaminan dari penerbit Jaminan ada yang mempersyaratkan proses klaim Jaminan Pelaksanaan dengan SOP yang meminta dokumen-dokumen pemutusan kontrak secara kronologis mulai dari Peringatan Pertama.

 

Jadi tahapan yang sebaiknya dilakukan :

  1. Lakukan telaah atas seluruh dokumentasi berkaitan dengan keadaan pelaksanaan kontrak;
  2. Komunikasikan rencana pemutusan kontrak pada pihak berkepentingan dan pihak terkait;
  3. Lakukan persiapan dan pelaksanaan pemutusan kontrak;
  4. Lakukan penetapan Sanksi;

Sanksi disini tidak terbatas pada Pencairan Jaminan Pelaksanaan, termasuk pada Sanksi Daftar Hitam juga.

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Kontrak dan Pajak Pertambahan Nilai Belum Dibayar
Selanjutnya Aspek Value For Money mengalami Perubahan dari “Jumlah” menjadi “Kuantitas”, mengapa?

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: