Akhir-akhir ini santer dan riuh soal kebijakan Pemerintah untuk belanja produk Telematika dalam negeri yang harganya lebih mahal daripada produk impor. Wajar hal ini ribut dan seolah diluhat dari harga saja pemerintah seolah salah dengan kebijakan ini, wajar sekali karena kelangsungan usaha dibidang TIK banyak dipengaruhi oleh APBN/APBD melaluo belanja ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!
Menyambung artikel : Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia Jangan sampai Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pemilihan Penyedia (Pokmil/Pejabat Pengadaan) menggugurkan Pelaku Usaha hanya karena sekedar tidak mengupload Screesnshot KSWP dari Aplikasi DJP Kemenkeu. Ketentuan dalam PerLKPP 12/2021 (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman ...
SelengkapnyaPrakualifikasi Gagal Dalam Hal Peserta Terkualifikasi Kurang dari 3
Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut : Pasal 51 (1) Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Perlu kita perhatikan pada Pasal ...
SelengkapnyaPerubahan Kontrak dan Alasan Perubahannya yang dapat diterima
Pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 mengatur terkait Perubahan Kontrak dimana dalam Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018 disebutkan bahwa Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: ...
SelengkapnyaMengapa Penunjukan Langsung perlu dilakukan Negosiasi?
Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode pemilihan memerlukan negosiasi teknis dan biaya, apa alasannya? Mari kita kupas satu persatu (dan semoga tuntas dan jelas) Penunjukan Langsung pada Pasal 1 angka 39 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ...
SelengkapnyaPengertian Pengadaan
Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah : Pasal 1 angka 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan Hal ini berbeda dengan proses/metode ...
SelengkapnyaKeadaan Kahar Perpres PBJP 12/2021
Keadaan Kahar berbeda dengan Pengadaan Khusus Penanganan Keadaan Darurat, Keadaan Kahar adalah kondisi yang tidak diharapkan dan mempengaruhi pelaksanaan kontrak PBJP. Ketentuan yang berpengaruh pada kontrak terkait pengadaan Kahar pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dengan ketentuan : Pasal 55 (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan. (2) ...
SelengkapnyaSwakelola atau Penyedia dan Sejarah Swakelola
Sebelum masuk pembahasan pada artikel, kami mengasumsikan pembaca telah membaca artikel sebagai berikut : Swakelola atau Penyedia? Format Kontrak Swakelola Model Dokumen Swakelola dan Dokumen Swakelola Pedoman Swakelola Era Perpres 12/2021 Peraturan Lembaga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Sejarah Swakelola Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan ...
SelengkapnyaLingkup Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
Sebagaimana telah diundangkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia lingkup pelaksanaan teknis dari PerLKPP 12 tahun 2021 adalah sebagaimana terlihat di bagan sebagai berikut : Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara PENYEDIA dapat digambarkan menjadi 6 (enam) tahap secara umum, namun di gambar ...
SelengkapnyaPPK konsolidator di UKPBJ
PPK Konsolidator dapat diangkat dengan SK Pejabat yang sekiranya dapat menaungi beberapa PA/KPA yang memiliki PPK. Khusus untuk PPK Konsolidator yang ada di UKPBJ bentuk SK yang dapat ditiru adalah sebagai berikut : SK PEJABAT KONSOLIDATOR KONTRAK PAYUNG PPK konsolidator melakukan kegiatan sebagai berikut : konsolidasi untuk menghasilkan dokumen persiapan ...
Selengkapnya