pelaku usaha
pelaku usaha

Koperasi dan Cara Pengadaan

Mari kita telaah apa itu Koperasi?

UU Nomor 17 Tahun 2012 dalam Pasal 1 berbunyi :

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Poinnya adalah menjalankan usaha, dengan demikian sudah jelas Koperasi adalah Pelaku Usaha.

Dengan demikian dalam konteks PBJPemerintah, Koperasi adalah Pelaku Usaha dan dalam hal menjadi Pemenang/memenuhi persyaratan, maka menjadi Penyedia.

Bagaimana dengan Koperasi Pegawai Negeri pada sebuah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, perlu diperhatikan bahwa Koperasi didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya, maka jelas bukan bagian dari Kelembagaan institusi Pemerintah.

Dengan demikian Koperasi ketika berkontrak dengan Pemerintah, merupakan PELAKU USAHA yang menjadi PENYEDIA. Dengan demikian Koperasi berkontrak sebagai PENYEDIA, bukan SWAKELOLA.

Demikian.

Pelaku Usaha
Sebelumnya Sanggahan ditujukan kepada?
Selanjutnya Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia dengan Pengadaan Langsung

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?