jaminan uang muka
jaminan uang muka

Pembahasan Soal Pemberlakuan Jaminan Uang Muka

Pengadaan Bibit dan Pakan Ikan senilai Rp350.000.000 untuk usaha kecil akan diberikan uang muka sesuai ketentuan dalam rancangan kontrak. Berapakah Nilai Jaminan Uang Muka yang harus diserahkan Penyedia?

A. Rp 105.000.000
B. Rp 17.500.000
C. Rp 200.000.000
D. Rp 50.000.000

 

Jawaban :

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan berdasarkan nilai kontrak dan jenis usaha.

Dalam hal ini, nilai kontrak adalah Rp350.000.000 dan usahanya adalah usaha kecil. Untuk usaha kecil, uang muka paling tinggi adalah 30% dari nilai kontrak.

Maka, Nilai Uang Muka yang diberikan adalah 30% dari Rp350.000.000, yaitu Rp105.000.000.

bunyi Pasal 34 terkait Ketentuan Jaminan Uang Muka  pada ayat(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka. dengan demikian harusnya bisa di jawab ya bahwa Jaminan Uang Muka yang perlu diserahkan adalah :
A. Rp 105.000.000
Sebelumnya Pembahasan Soal terkait Pemberlakuan Jaminan Pelaksanaan
Selanjutnya Pembahasan Soal Kasus Jaminan Sanggah Banding

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: