Pengadaan Bibit dan Pakan Ikan senilai Rp350.000.000 untuk usaha kecil akan diberikan uang muka sesuai ketentuan dalam rancangan kontrak. Berapakah Nilai Jaminan Uang Muka yang harus diserahkan Penyedia?
A. Rp 105.000.000
B. Rp 17.500.000
C. Rp 200.000.000
D. Rp 50.000.000
Jawaban :
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan berdasarkan nilai kontrak dan jenis usaha.
Dalam hal ini, nilai kontrak adalah Rp350.000.000 dan usahanya adalah usaha kecil. Untuk usaha kecil, uang muka paling tinggi adalah 30% dari nilai kontrak.
Maka, Nilai Uang Muka yang diberikan adalah 30% dari Rp350.000.000, yaitu Rp105.000.000.