sanggah
sanggah

Sanggahan ditujukan kepada?

Sanggahan mengenai ketidakpuasan atas pengumuman pemenang proses pemilihan penyedia ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan.

Bagaimana dengan Sanggah Banding?

Pertama, Sanggah Banding adalah proses yang eksklusif untuk proses tender pada Pekerjaan Konstruksi, hal ini disebutkan di ayat 2 pasal 50 Perpres 12/2021.

Dalam Tender Pekerjaan Konstruksi terdapat proses untuk Sanggah Banding, dalam melakukan Sanggah banding, pelaku usaha yang telah mengajukan sanggahan dan dijawab oleh Kelompok Kerja Pemilihan dalam hal tidak puas dengan jawaban dari Pokmil dapat mengajukan sanggah banding.

Sanggah Banding dilakukan dengan menyerahkan Jaminan Sanggah banding, hal ini diatur dalam Pasal 32 Perpres 12/2021 :

  • (1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen) dari nilai HPS
  • (2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.

Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, disebutkan bahwa :

  • Jaminan sanggah banding ditujukan kepada Pokja Pemilihan.
  • Penyampaian Jaminan sanggah banding dilakukan bersamaan dengan pengajuan sanggah banding

Bagaimana bila Sanggah Banding disampaikan tanpa jaminan sanggah banding, tidak ditujukan kepada kelompok kerja pemilihan? maka diproses sebagai Pengaduan.

Sanggah Banding memiliki ketentuan sebagai berikut :

  • selama 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja
  • jawaban Sanggah Banding paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.

Siapa yang menjawab Sanggah banding?

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Perpres 12/2021 dijawab oleh Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga prosesnya :

  • Pokmil menerima sanggah banding beserta jaminannya.
  • Pokmil mengklarifikasi Jaminan Sanggah Banding.
  • Pokmil menyampaikan Sanggah Banding kepada KPA.
  • Apabila tidak ada penetapan KPA, maka PA yang berwenang menjawab, bukan PPK.
  • Bila KPA menemukan kebenaran atas sanggah banding tersebut, maka Pokmil menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan.
  • Bila KPA menemukan kekeliruan dari sanggahan pelaku usaha, maka PPK mencairikan Jaminan Sanggah Banding.

Semoga artikel tentang sanggah banding ini memberikan kejelasan. Salam Pengadaan.

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Personel yang sama untuk satu tender
Selanjutnya Koperasi dan Cara Pengadaan

Cek Juga

img 6430

HPS pada Pengadaan Langsung

HPS ketentuannya jelas dikecualikan hanya untuk PBJP di bawah 10 juta rupiah, e-purchasing, atau pekerjaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: