Cakupan Ruang Lingkup Perpres 12/2021 sampai dimana?
Apakah mencakup APBN/APBD saja? atau hingga BUMN atau BUMD atau APBDes?
Jawabannya ada di Pasal 2 :
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
- a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
- b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dan hanya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Secara umum memaknai pasal 2 diatas menunjukkan bahwa PBJPemerintah hanya terbatas pada APBN dan APBD semata, Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman/ Hibah Dalam Negeri (PHDN) pada aspek keuangan tercatat sebagai pendapatan dan pembelanjaannya akan dilakukan melalui DIPA APBN/DPA APBD, namun penekanan pasal 2 huruf b dan pasal 2 huruf c adalah kepada potensi keunikan dari Paket pengadaan yang sebagian dibiayai PHLN dan/atau PHDN yang tertera dalam sebuah DIPA/DPA dan sisanya menggunakan pendapatan lainnya dari APBN/APBD.
Penulisan tersebut menekankan kepada dimungkinkannya dilakukan proses Pengadaan yang bersumber lebih dari satu mata anggaran yang dalam sebuah skenario berasal dari PHDN/PHLN kemudian dibiayai dari mata anggaran lainnya dalam APBN/APBD. Mengapa perlu dilakukan penegasan ini? agar tidak terjadi kebingungan, mengingat perolehan pendapatan dari PHDN dan khususnya PHLN merupakan sesuatu yang relatif rumit dan jangan sampai tidak dilaksanakan dengan regim Perpres Pengadaan Pemerintah, terlebih lagi PHDN/PHLN merupakan pendapatan yang berasal dari pihak-pihak yang relatif strategis, sehingga perlu diatur dengan penuh pertanggung-jawaban, terlebih lagi di PHLN yang merupakan bagian PBJP yang termasuk dalam Pengadaan Khusus dan dapat dilakukan advance procurement.
Dapat kita simpulkan bahwa cakupan ruang lingkup Perpres 12/2021 dari aspek pembiayaan adalah dana yang berada di APBN/APBD termasuk sebagian / seluruhnya PHDN/PHLN.
Bagaimana dari aspek pelaksananya / institusinya? cukup jelas disebutkan dalam huruf a pasal 2 Perpres 12/2021, yaitu Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan :
- Kementerian
- Lembaga
- Perangkat Daerah
Dengan demikian prosesnya menjadi tanggung-jawab bagi :
- Menteri selaku pimpinan Kementerian sebagai Pengguna Anggaran;
- Kepala/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran;
- Kepala Dinas/Kepala Badan pada Perangkat Daerah selaku Pimpinan Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran.
Masih sering ada kekeliruan, maka dari itu tulisan saya merinci masing-masing Pengguna Anggaran dari tiap institusi untuk menunjukkan kesetaraannya agar semakin jelas, karena masih banyak yang beranggapan bahwa Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) adalah Pengguna Anggaran, walaupun pasal 1 telah menjelaskan hal ini, khususnya pada bagian :
- Pasal 1 angka 4 : Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pasal 1 angka 5 : Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
baik Gubernur, Bupati, atau Walikota merupakan unsur penyelenggara Pemda yang memimpin Daerah, dengan demikian jelas bukan sebagai PA.
Semoga penjelasan ruang lingkup ini dapat menerangkan ruang lingkup dari dua perspektif yang termuat di Pasal 2 Perpres PBJ.
Demikian.
One comment
Pingback: Pentingnya Naskah Perjanjian Hibah/Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan keterkaitannya dalam Pengadaan - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa