ruang lingkup perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sudah diatur di Pasal 18 Perpres Pengadaan khususnya di ayat (1), meliputi :
- Identifikasi Kebutuhan dengan keluaran berupa Identifikasi Pengadaan
- Menetapkan Jenis Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan potensi pengadaan terintegrasi sebagaimana diperbolehkan oleh Pasal 3 ayat (2)
- Menetapkan Cara Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3)
- Menentukan Jadwal Pengadaan
- Menyusun Anggaran.
Berdasarkan timing dimulainya Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3), yaitu pada APBN dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Renja K/L dan pada APBD dilaksanakan pada saat penyusunan RKA-SKPD setelah Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, maka Perencanaan Pengadaan sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dapat segera dilaksanakan.
Perencanaan Pengadaan sebagaimana Pasal 18 ayat (4) terdiri atas PBJ dengan cara melalui Swakelola dan / atau dengan cara melalui Penyedia, perencanaan pengadaan yang telah ditetapkan ini kemudian diumumkan sebagai RUP sebagaimana Pasal 18 ayat (8) di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang ketentuannya diatur dalam Pasal 22.
Demikian.