Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat
Balai Agung Atj Kab. Kutai Barat

Bagian Pengadaan Barang / Jasa dan UKPBJ

UKPBJ yang merupakan singkatan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah Kelembagaan dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan manifestasi konkrit dari Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 75 Perpres 16/2018.

Berikut adalah artikel terkait dengan UKPBJ :

UKPBJ adalah istilah generik untuk Kelembagaan Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk Pemerintah Daerah, biasanya untuk Tingkat Kabupaten/Kota, UKPBJ umumnya berbentuk Bagian pada Sekretariat Daerah, bentuk lain UKPBJ adalah :

  • Biro/Bentuk lainnya pada Kementerian/Lembaga;
  • Badan pada DKI;
  • Biro pada Setda Pemprov;
  • Bagian pada Setda Pemprov;
  • Bagian pada Setda Pemkot/Pemkab;
  • Sub-Bagian pada Setda Pemkot/Pemkab;atau
  • lainnya

Dasar pembentukan Bagian Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 112/2019 untuk Pemda. UKPBJ dapat diandaikan sebagai istilah generik, sedangkan nama kelembagaan bervariatif dengan bentuk yang saya sebutkan diatas. Ibarat Paracetamol adalah merek/substansi generik pada obat sakit kepala, bentuk khususnya adalah merek seperti Panadol, dsb.

Demikian.

Sebelumnya Webinar Mudjisantosa Training and Consulting Gratis Kelas Khusus : Menyusun Dan Reviu Spesifikasi Teknis
Selanjutnya Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Strategi Pengadaan

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: