Kebutuhan Dan Pengelolaan
Kebutuhan Dan Pengelolaan

Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko dan Strategi Pengadaan

WARNING :

Setelah diterbitkannya PMDN 77/2020 maka PPK PBJP tidak dapat di delegasikan kewenangannya di PEMDA, WAJIB DI JABAT PA/KPA

Artikel di bawah ini ditulis sebelum seluruh lampiran PMDN 77/2020 di publish.

Sudah tidak relevan lagi. Mutlak di Pemda PPK dijabat oleh PA/KPA sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran PMDN 77/2020.

Terima Kasih.

Modeling yang kami buat dan sudah di simulasikan akan ditarik semua, namun pada prinsipnya Jabfung PPBJ/SDM PPBJ yang kompeten tetap dapat dimanfaatkan dan kompetensi masih tetap esensial

Artikel asli (mohon dibaca dengan di saring berdasarkan penjelasan diatas) :

RPP Penyelenggaran Perizinan Berbasis Risiko telah ditayangkan di Portal Cipta Kerja, dibagi berdasarkan tingkat risiko :

  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah;
  • Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Bila tingkat Risiko Kegiatan usaha sudah dibagi berdasarkan clustering risiko tersebut, maka sangatlah logis bila di APBD (bukan menganggap APBN tidak penting, saya ASN Pemda, jadi berbicara bagaimana Pengelolaan Keuangan Daerah yang setidaknya saya pahami), Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan tata kelola Keuangan Daerah dalam menjalankan sasaran capaian RKPD yang selaras dengan RPJMD, secara terukur RKPD dengan Renja tahunan yang disusun oleh Perangkat Daerah dikoordinir oleh PA/KPA untuk di bagi berdasarkan cluster Program berbasis risiko.

Menggunakan pendekatan Manajemen Risiko dalam melakukan penilaian risiko untuk melakukan clustering dapat di derivasikan pada tingkat Kegiatan/Sub-Kegiatan, dalam hal ini dapat dibagi berdasarkan clustering berbasis :

  • Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan dengan cluster Sederhana;
  • Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan dengan cluster Menengah;
  • Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan dengan cluster Kompleks;

Berdasarkan clustering diatas tentunya dapat disusun Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah berbasis Risiko, yang menilai dari aspek Keuangan Daerah dan aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya dalam pencapaian Sasaran, dalam hal Sasaran Program tercapai, maka kinerja terpenuhi, RKPD sukses maka RPJMD berhasil. Dalam hal ini pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa menjadi unsur pendukung dalam proses pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan berhasil mencapai sasaran dari aspek tujuan dan kebijakan dengan tetap berjalan sesuai ketentuan, prinsip, dan etika pengadaan.

Maka dari sisi Keuangan Daerah sangat logis bila PPTK dianggap sebagai Koordinator yang membantu PA/KPA dalam pengelolaan keuangan daerah, dengan demikian wajar bila dalam PP 12/2019 diatur wajib menjabat Pejabat Struktural. Sedangkan dalam hal pengadaan Barang/Jasa maka PA/KPA tinggal melakukan konfigurasi paling optimal untuk menentukan keberadaan PPK selaku Pengelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai tipologi yang dipandang relevan.

Kesetaraan PPK dengan PPTK dalam hal Perencanaan Keuangan Daerah menurut saya memiliki urgensi untuk dikaitkan dengan Perencanaan Pengadaan. Maka PA/KPA sudah sewajarnya melibatkan PPK sebagai Manajer/Pengelola dari sisi logistik/Pengadaan/Rantai Pasok. Terlebih lagi tugas PA/KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam hal Perencanaan PBJP dilaksanakan penyusunannya oleh PPK untuk selanjutnya ditetapkan oleh PA/KPA.

Maka dengan menyelaraskan kedua aspek diatas, PPTK bertanggung-jawab untuk melakukan prinsip perencanaan keuangan dalam hal aspek Keuangan Daerah berdasarkan masukan dari PPK yang penentuan keputusannya dilakukan oleh PA/KPA. PA/KPA dengan pemikiran untuk menunjang keberhasilan Program dan Kinerja Perangkat Daerah yang kritis bagi keberhasilan Pemerintahan Daerah, hal ini menjadi Kebijakan Prioritas.

Kebijakan Prioritas tersebut menghasilkan Daftar Belanja berorientasi Prioritas, disinilah peran strategis PPK memberikan masukan kepada PA/KPA berkaitan dengan pembiayaan yang dibutuhkan. Kemudian informasi tersebut menjadi bahan kerja PA/KPA untuk berkomunikasi pada PPTK berkaitan dengan alokasi dari sumber daya keuangan pada Program/Kegiatan dan mana dari daftar belanja/shopping list yang menjadi prioritas.

Sinergitas ini yang menjadi dasar dari mengapa kita perlu menyusun strategi pengadaan dalam tahapan sejak Perencanaan, baik itu Perencanaan Keuangan maupun Perencanaan Pengadaan. Dengan demikian menjadi krusial bagi PA/KPA untuk melaksanakan komposisi dari sisi Pengorganisasian, yang dapat dimodel sebagai berikut dalam paradigma Pemerintah Kabupaten/Kota :

  • Kegiatan Sederhana : Dilaksanakan PPTK dengan eselonering IV yang memiliki dan merangkap tugas sebagai PPK dengan Kompetensi Tipe C, atau PPTK eselon IV yang dibantu PPK dengan Kompetensi sertifikat Tingkat Dasar.
  • Kegiatan Menengah : Dilaksanakan PPTK dengan eselonering III.b yang memiliki dan merangkap tugas sebagai PPK dengan Kompetensi Tipe B, atau PPTK eselon III.b yang dibantu PPK dengan Kompetensi tipe C.
  • Kegiatan Tinggi : Dilaksanakan PPTK dengan eselonering III.a yang memiliki dan merangkap tugas sebagai PPK dengan Kompetensi Tipe A, atau PPTK eselon III.a yang dibantu PPK dengan Kompetensi tipe B.

Ketika Perencanaan Keuangan berjalan sinergis dengan Perencanaan Pengadaan, maka seharusnya waktu yang diperlukan untuk memastikan Pengadaan Barang/Jasa yang tersinkronisasi dengan Perencanaan Keuangan tidak lantas otomatis berjalan tanpa kendala, namun setidaknya model yang saya kemukakan tersebut diatas sudah inline dengan sifat Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan dengan sifat Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan kemungkinan permasalahan teknis baik oleh Penyelenggara Swakelola atau Penyedia, dalam hal ini bila Pengadaan dilakukan dengan cara Penyedia, maka Pelaku Usaha yang telah terbagi dalam perizinan Kegiatan Usaha berbasis Risiko sudah inline dengan paradigma pengorganisasian Pemerintah.

Artinya tahapan pelaksanaan Program/Kegiatan/Sub-Kegiatan dengan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan selaras dengan sifat kegiatan usaha dengan model sebagai berikut :

  • Kegiatan Usaha Berisiko Rendah <—> Pengadaan berisiko rendah <–> Pengorganisasian Kegiatan Sederhana
  • Kegiatan Usaha Berisiko Menengah <—> Pengadaan berisiko menengah <–> Pengorganisasian Kegiatan Menengah
  • Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi <—> Pengadaan berisiko tinggi <–> Pengorganisasian Kegiatan Kompleks

Dengan demikian proses pengadaan seharusnya dilaksanakan sinkron dan tidak lagi dipandang terpisah namun menjadi berkesinambungan dengan proses keuangan daerah. Terutama bila melihat keberadaan RPP Perizinan Berbasis Risiko, maka sudah seharusnya Pemerintah Daerah lebih adaptif, jangan-jangan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dianggap berisiko karena memang sejak awal tidak ada manajemen risiko yang diimplementasikan secara konkrit dalam manajemen? Pemerintah seharusnya lebih adaptif, apalagi dunia usaha dalam urusan perizinan saja sudah melakukan clustering berbasis risiko, maka dengan demikian tata kelola kita sebaiknya lebih terpola dan rapi.

Demikian pemikiran saya. Semoga bermanfaat.

Tetap Semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Perencanaan Manajemen
Sebelumnya Bagian Pengadaan Barang / Jasa dan UKPBJ
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe #45 Swakelola atau Penyedia? Make or Buy? Harmonisasi Tekstual dan Kontekstual

Cek Juga

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: