Mengapa perlu dibentuk UKPBJ?

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat kewajiban bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), mengapa hal ini diatur?

Pembahasan

Kelembagaan UKPBJ termasuk salah satu hal yang akan digapai dan dilaksanakan sebagai strategi untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang salah satu garis besar kebijakan pada Perpres 16/2018 huruf c adalah “Memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan Barang/Jasa”.

pengaturan tentang Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Pasal 75 yang mewajibkan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa.Dukungan pengadaan barang/jasa tersebut menjadi tugas yang harus dilaksanakan oleh UKPBJ sehingga terdapat fungsi yang wajib ada dalam UKPBJ sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) yang terdiri atas :

  • pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  • pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.

Sebelum rezim Perpres 16/2018

Bila dibandingkan dengan rezim peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya kelembagaan pada Unit Layanan Pengadaan sebagaiaman diatur dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 4/2015) yang lebih berorientasi pada proses pemilihan penyedia semata, pada masa Perpres 4/2015 tidak diatur kelembagaan seperti pada UKPBJ, sehingga timbul permasalahan :

  • SDM PBJ berbentuk kepanitian adhoc, sehingga kompetensinya tidak terakumulasi dan berpotensi rawan intervensi, terjadi baik pada Sekretariat maupun pada Kelompok Kerja.
  • Fungsi ULP terbatas pada administrasi pemilihan, sehingga tidak mampu menyusun strategi PBJ yang efektif dan efisien.
  • Masih dianggap belum formal sehingga terjadi kelas jabatan rendah, insentif tidak sesuai beban kerja, dan anggaran tidak memadai yang menjadi kelemahan kelembagaan.

UKPBJ Pdapat menjadi Agen Pengadaan

Pembentukan UKPBJ yang juga dapat menjadi agen pengadaan dan memiliki fungsi-fungsi yang lebih luas menjadikan UKPBJ masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemeritnah Daerah semakin berkembang, formal, dan fungsi PBJ terakomodir dalam fungsi kelembagaan, dengan demikian UKPBJ dapat menjadi fungsi pendukung penyelenggaraan pengadaan barang/jasa sehingga terdapat keunggulan kompetitif yang dapat dicapai, yaitu :

  • Secara kapabilitas dapat mendukung Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan organisasi melalui PBJ;
  • Menjadi wadah dan tempat kedudukan dari Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sehingga terdapat kepastian pola karir yang jelas;
  • UKPBJ berada dalam 1 (satu) unit kerja, tidak hanya sebatas pada fungsi pemilihan yang berbentuk Kelompok Kerja Pemilihan saja, namun juga pada fungsi pengelolaan, fungsi layanan pengadaan secara elektronik, fungsiPembinaan SDM dan Kelembagaan PBJ, pelayanan pendampingan konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan menteri/kepala lembaga/kepala daerah sehingga dapat lebih terkoordinasi, dan terkonsolidasi.
  • Memungkinkan pengembangan inovasi dalam PBJP sebagai hasil dari pengumpulan pengetahuan secara kolektif.

Kesimpulan

Dengan demikian selain dari keberadaan pengaturan yang mewajibkan pembentukan UKPBJ sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Perpres 16/2018, kewajiban pembentukan UKPBJ itu sendiri memberikan banyak manfaat karena UKPBJ merupakan pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang semakin diperkuat dengan perluasan kelembagaan yang diharapkan memperluas fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi lebih luas dan lebih kuat, penguatan ini sendiri dalam penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa diharapkan dapat meningkatkan manfaat strategis dalam pelaksanaan PBJP sebagai hasil dari UKPBJ yang berperan strategis sebagai pusat keunggulan, dan sebagai pusat keunggulan PBJP dimana pengalaman, informasi, dan pengetahuan terfokus pada satu tempat maka dapat terbentuk inovasi-inovasi baru yang semakin mendekatkan terwujudnya pengadaan dalam Perpres 16/2018.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Kompetensi Pengelola Pengadaan Barang / Jasa
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: