melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/.
Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut :
Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain:
a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;
b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;
c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau
d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.
Metode e-Purchasing yang dimaksud tersebut antara lain :
a. pembelian langsung;
b. negosiasi harga; atau
c. mini kompetisi.
Khusus untuk mini-kompetisi, pertimbangan yang dapat dilakukan berdasarkan draft Peraturan LKPP tentang Katalog adalah :
- dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi yang sama dengan barang/jasa yang dibutuhkan; dan
- dilaksanakan oleh:
- Pejabat Pengadaan untuk nilai:
- paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
- paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua.
- PPK/Pokja Pemilihan untuk nilai :
- paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau
- paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk paket pengadaan yang dilaksanakan di wilayah Papua.
- Pejabat Pengadaan untuk nilai:
Demikian, semoga dapat melengkapi artikel sebelumnya.