Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), dinamika regulasi kerap menuntut para praktisi di lapangan untuk bergerak cepat dan adaptif. Salah satu situasi yang kerap menimbulkan kebimbangan adalah masa transisi: peraturan baru sudah diundangkan, namun petunjuk teknis turunan seperti Model Dokumen Pemilihan (MDP) standar belum resmi dirilis oleh LKPP.
Pertanyaan konkret yang masuk beberapa waktu lalu dari rekan sejawat :
Pak, terkait Perlem LKPP No. 3 Tahun 2026, ini kan belum ada MDP-nya. Tapi kami sementara menyusun kelengkapan tender dan seleksi untuk paket Tahun Jamak (Multi-Years Contract / MYC). Mohon solusinya pak, apakah masih bisa memakai MDP sebelumnya sambil menunggu MDP baru?”
Identifikasi Titik Kritis pada MDP
Cermati titik-titik krusial dalam dokumen pemilihan, antara lain:
Persyaratan kualifikasi administrasi, teknis, dan keuangan.
Metode evaluasi penawaran dan kriteria gugur.
Ketentuan jaminan-jaminan pengadaan.
Rancangan kontrak beserta Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (SSUK/SSKK).
Lakukan Penyesuaian Klausul per Klausul
Ubah redaksi dan ketentuan pada MDP lama agar selaras dengan substansi aturan baru yang berlaku.
Finalisasi dan Penetapan Bersama PA/KPA
Hasil telaah dan penyesuaian dokumen tersebut tidak diputuskan sepihak oleh Pokja atau PPK, melainkan difinalisasi dan ditetapkan bersama Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Landasan Hukum: Diskresi dan Kewenangan PA/KPA Mengisi Kekosongan Hukum
Secara hukum, apakah tindakan memodifikasi atau menyesuaikan prosedur/dokumen ini sah dan memiliki payung regulasi?
Jawabannya: Ya, sah dan diperbolehkan.
Ketentuan dalam regulasi pengadaan memberikan ruang kewenangan kepada Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)—sebagaimana termaktub pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f2, yang menegaskan bahwa PA/KPA memiliki kewenangan untuk:
”menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum;”
Ketentuan ini merupakan instrumen hukum yang sangat tegas. Ketika terjadi kondisi kekosongan petunjuk operasional baku (seperti belum tersedianya format standar MDP) sementara pelayanan publik dan pembangunan tidak boleh terhenti (mengatasi stagnasi pemerintahan), PA/KPA dapat menggunakan kewenangannya untuk menetapkan penyesuaian tersebut demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan umum.
Catatan Penutup
Pengadaan barang/jasa publik bukan sekadar kepatuhan mekanis terhadap formulir standar. Di saat instrumen teknis pendukung sedang dalam proses transisi, pemahaman atas esensi regulasi, analisis risiko, serta keberanian mengambil keputusan berbasis kewenangan yang sah adalah kunci agar roda pembangunan tetap berputar secara akuntabel.
Tetap cermat, dokumentasikan seluruh pertimbangan teknis dalam berita acara, dan pastikan setiap langkah modifikasi berpijak pada prinsip kemanfaatan serta kepentingan umum.