Mengapa Proses Pemilihan Penyedia itu perlu dilakukan secepat mungkin?

Misal kita sudah mengetahui ada paket PBJ dengan waktu pekerjaan sekitar 2 bulan, apabila anggaran sudah tersedia sejak APBD Murni, maka secepat nya dilakukan proses pemilihan, bila pekerjaan ini menggunakan tender, maka seharusnya di kuartal pertama tahun sudah terlaksana proses pemilihan. Karena proses pemilihan penyedia mengkonsumsi waktu, sudah memiliki penyedia ...

Selengkapnya

Bulan Perencanaan Pengadaan untuk TA berikutnya

Timing Perencanaan Pengadaan

Pada Pemda, saat ini sudah selesai proses penganggaran yang bersamaan dengan identifikasi kebutuhan bagi tahun anggaran berikutnya. Salah satu cara untuk melakukan proses pengadaan dengan baik adalah melakukan proses perencanaan berdasarkan PerLKPP tentang Perencanaan Pengadaan. perlu dilakukan penerjemahan dari RKA menuju formulir perencanaan pengadaan sebagaimana pada Keputusan Deputi LKPP No ...

Selengkapnya

Apa itu microsleep dan bagaimana cara mengatasinya?

img 1150

saya adalah pengemudi yang umumnya harus mengemudi lebih dari 5 jam karena panjang nya jarak tenpuh untuk bepergian. Risiko yang paling diwaspadai adalah microsleep, akan sangat berbahaya bila sampai terjadi hal ini. Microsleep adalah kondisi di mana seseorang tertidur secara singkat tanpa disadari, biasanya berlangsung selama beberapa detik hingga 30 ...

Selengkapnya

E-Purchasing Toko Daring

toko daring

Pada tahun 2023, belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai Rp 1.105 triliun. Nominal yang tidak sedikit ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengadaan yang lebih efisien dan efektif. Penggunaan Marketplace Online berperan dalam Pengadaan barang dan jasa pemerintah kini juga dilakukan melalui marketplace online ...

Selengkapnya

Contoh Dinamika Pengadaan Sebagai Dampak Tindakan Pelaku Pengadaan

img 1143

masih berlanjut dari artikel kemarin : https://christiangamas.net/pelaku-pengadaan-sebagai-penghasil-dinamika-pbjp/ Beberapa hari dalam minggu ini sedang rame-rame terkait dengan penyimpangan metode pemilihan e-purchasing melalui katalog elektronik. Nyata nya dinamika muncul ini karena adanya perbuatan menyimpang berkaitan dengan pelanggaran dari apa yang sudah saya tuliskan dalam artikel : https://christiangamas.net/titik-kritis-fraud-pada-e-purchasing-melalui-katalog-elektronik/ di Negara maju dan beberapa ...

Selengkapnya

Pelaku Pengadaan sebagai Penghasil Dinamika PBJP

Dinamika dalam proses PBJP dengan berbagai suka-duka nya dipicu oleh tindakan yang dilakukan oleh para individu-individu dalam proses pengadaan. Para Pelaku Pengadaan ini memberikan dinamika, dinamika yang dihadapi oleh PA / KPA berbeda dengan dinamika PPK. Pelaku Pengadaan merupakan aktor-aktor yang menghasilkan perubahan, minimal perubahan untuk menghadirkan sesuatu yang semula ...

Selengkapnya

Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang termasuk dalam jasa profesi tertentu sebagaimana dicontohkan dalam PerLKPP 5/2021 ternyata bersedia melakukan transaksi secara pengadaan langsung melalui SPSE Pengadaan Langsung, apakah Pengadaan Dikecualikan ini dapat dilaksanakan secara Pengadaan Langsung?   Saya menyampaikan, jangankan Pengadaan ...

Selengkapnya

Tentang Show Cause Meeting

pengendalian kontrak

apakah Pelaksanaan show cause meeting dalam pengendalian kontrak konstruksi itu apakah 100% karena kelalaian penyedia? Pelaksanaan show cause meeting (SCM) dalam pengendalian kontrak konstruksi tidak selalu 100% karena kelalaian penyedia. SCM diadakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika ada kondisi kontrak kerja yang dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaan tidak ...

Selengkapnya

Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

img 6194

Definisi e-Purchasing berdasarkan Perpres PBJP Pasal 1 angka 35 : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Kemudian pada Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?