Selengkapnya
Christian
Mudjisantosa Training and Consulting – Serah Terima Pekerjaan Konstruksi
Mudjisantosa Training and Consulting – Pengadaan Sewa PC
Mudjisantosa Training and Consulting-Pemeriksaan Jalan Beton
Mudjisantosa Training and Consulting – Jabatan Fungsional PPBJ
Surat Edaran Kemendagri terkait Penegasan Pejabat Pembuat Komitmen
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, bersama ini disampaikan sebagai berikut: 1. Pasal 10 ayat (1) huruf c dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas antara lain melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran ...
SelengkapnyaPenghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan/DPMPTSP seluruh Indonesia
Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan/DPMPTSP seluruh Indonesia. Konsern utamanya saat ini, karena sub sektor Jasa Konstruksi hanya sebatas pada NIB (Nomor Induk Berusaha) & Sertifikat Standar (SBU atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi).
SelengkapnyaAwareness Bela Pengadaan pada Webinar Online DPP ITAKI Sulwaesi Tenggara
Apa yang dibahas? Riwayat : membahas soal mengapa Bela Pengadaan ini hadir, baru kemudian membahas Bela Pengadaan, siapa PELAKU Pengadaan dan Kemudian Implementasi Pelaksanaan kritik Presiden RI Joko Widodo terkait katalog dan kesulitan UMK-Koperasi untuk hadir di PBJ Pemerintah : Cangkul saja harus impor, barang yang ada dalam Katalog masih ...
SelengkapnyaDasar Hukum Pemberian Kesempatan dalam Berkontrak
Dasar hukum pemberian kesempatan Pemberian Kesempatan adalah pada Pasal 56 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 : (1)Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. (2)Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana ...
SelengkapnyaPjPHP/PPHP yang dihapus dan serah terima Pekerjaan dari Penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Melanjutkan materi berikut : https://christiangamas.net/pjphp-pphp-dihapus-gimana/ Seringkali muncul pernyataan sebagai berikut : jika selama ini PjPHP/PPHP memeriksa hasil pekerjaan sampai pada dimensi panjang jalan, lebar dan volumenya, juga diameter gedung, ketebalan cor jalan,….apakah itu juga akan dikerjkan oleh PPK ? Jawabannya : Pada Perpres 16/2018 PPHP/PjPHP tidak memeriksa pekerjaan secara teknis. ...
Selengkapnya