belanja hibah pemda
belanja hibah pemda

Belanja Hibah dalam Keuangan Daerah

Pertanyaannya :

Adakah larangan pemberian hibah bangunan ke objek yang sama 2x dalam 2 tahun anggaran berturut-turut.
TA 2020 sudah pernah mendapat hibah gedung, TA 2021 kembali mendapatkan hibah berupa renovasi gedung?

Agar tidak bias, mohon membedakan belanja hibah dengan hibah, Belanja Hibah berbeda dengan Hibah yang merupakan Pendapatan Daerah dalam kategiru Kaub-Lain Pendapatan Daerah yang sah.

Mari kita perhatikan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :

  • Huruf e ayat (1) Pasal 56 : Belanja Hibah adalah salah satu jenis dari Belanja Operasi.
  • ayat (1) Pasal 62 : Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat(1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara,BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasikemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yangsecara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terusmenerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lainsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • ayat (2) Pasal 62 : Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Programdan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentinganDaerah dalam mendukung terselenggaranya fungsipemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatandengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan,rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  • ayat (3) Pasal 62 : Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuanKeuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhanbelanja Urusan Pemerintahan Wajib dan UrusanPemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya mari perhatikan PMDN 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, DIDALAMNYA DISEBUTKAN :

  • Pengelolaan Belanja Hibah kewenangannya ada pada : SKPKD dan/atau SKPD;
  • Belanja hibah diberikan kepada PemerintahPusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatanpemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objekpada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program,kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Belanja hibah diberikan kepada:
    • pemerintah pusat :
      • Hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan
      • Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan anggaran pendapatan dan belanja negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • Unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat memperoleh Hibah dari pemerintah daerah untuk penyediaan blanko kartu tanda penduduk elektronik.
      • Penyediaan setiap keping blangko kartu tanda penduduk elektronik tidak didanai dari 2 (dua)sumber dana yaitu Hibah APBD maupun anggaran pendapatan dan belanja negara.
      • Hibah kepada pemerintah pusat dimaksud hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.
    • pemerintah daerah lainnya :

      • Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
    • BUMN :
      • Hibah kepada badan usaha milik negara diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
    • BUMD :
      • Hibah kepada badan usaha milik daerah diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa.
    • Badan dan Lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia :
      • Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga :
        • yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan;
        • yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota; atau
        • yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya.
        • Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
      • Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
      • Hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
        • memiliki kepengurusan di daerah domisili;
        • memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
        • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/ataubadan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.
      • Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
        • telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
        • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan
        • memiliki sekretariattetap di daerah yang bersangkutan.
    • Partai Politik :
      • Belanja hibah juga berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Besaran penganggaran belanja bantuan keuangan kepada partai politik dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
    • peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
    • bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
    • tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
      • kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
      • partai politik dan/atau
      • ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan;
    • memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
    • memenuhi persyaratan penerima hibah.
  • Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah
  • Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
  • Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Dengan demikian secara gamblang untuk menjawab pertanyaan “Adakah larangan pemberian hibah bangunan ke objek yang sama 2x dalam 2 tahun anggaran berturut-turut.
TA 2020 sudah pernah mendapat hibah gedung, TA 2021 kembali mendapatkan hibah berupa renovasi gedung?” maka dapat dijawab singkat atau Luas sebagai berikut :

Jawaban Singkat

Tidak Boleh, karena baik dalam PP 12/2019 dan PMDN 77/2021 tidak boleh dilakukan karena salah satu ketentuannya “tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran“.

Jawaban Luas

Tidak boleh dengan pengecualian, ketentuan dalam PP 12/2019 dan PMDN 77/2021 tidak boleh dilakukan karena salah satu ketentuannya “tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran“. Tapi ada Pengecualian berupa :

  • belanja hibah kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • belanja hibah badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • belanja hibah partai politik dan/atau
  • belanja hibah yang ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan;

Pendapat berupa opini yang pernah saya dengar dan mohon tidak dipenggal-penggal karena pemaknaannya berbeda nanti, berkaitan dengan “tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran”:

tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran ini bisa dipelintir dan mutlak menjadi penyimpangan berujung temuan bila dilaksanakan secara sembrono seperti ini : 2021 diberikan, 2022 kosong, 2023 diberikan lagi. Tapi di tempat kami hal ini pernah dimunculkan, sekitar tahun 2018 lalu hal ini pernah di diskusikan dan kebetulan saya hadir, niatan ini tapi tidak dilakukan karena sudah pasti keliru, cuma yang menyatakan hal ini keliru saya lupa pasti, apakah Inspektorat, BPK RI atau BPKP. Jadi berkaitan dengan pengecualian Belanja Hibah yang berturut-turut saya sangat tidak menyarankan, namun dalam hal ada pengecualian, mohon di konsultansikan secara komplit kepada Inspektorat, BPK RI atau BPKP..

Demikian, semoga menjawab.

Peraturan
Sebelumnya Materi Bela Pengadaan dan Pengadaan Langsung Secara Elektronik pada tanggal 29 Juni 2021 – Mudjisantosa Training and Consulting di Samarinda
Selanjutnya Pengadaan Chiller untuk gedung

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: