Hal yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Penanganan Darurat

darurat

Sederhananya dalam Pengadan Penanangan Keadaan Darurat : Kebutuhan barang/jasa memang ada urgensi untuk segera digunakan demi keselamatan dalam proses pelaksanaannya tidak memerlukan tahapan persiapan, sehingga tidak perlu melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri. HPS yang disusun ini untuk menghindari kegagalan pasar, dikarenakan informasi yang beredar tidak lagi simetris. sebaiknya menggunakan jenis ...

Selengkapnya

Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

tender

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap ...

Selengkapnya

Aspek PBJ Berkelanjutan pada area Sosial

Pembangunan Berkelanjutan

PBJ Berkelanjutan memiliki area pada : Lingkungan hidup sosial Ekonomi ketiganya perlu diimplementasikan secara harmonis. Aspek Sosial dan Ekonomi berhubungan, dimana salah satunya adalah suasana kerja yang adil, adil disini sesuai dengan situasi lingkungan dan regulasi yang berlaku. contoh mudahnya adalah menerapkan Upah Minimum Regional pada pekerjaan jasa kebersihan dalam ...

Selengkapnya

Menambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi

Pemilihan Penyedia

Penambahan persyaratan melebihi Model Dokumen Pemilihan (MDP) itu muncul saat sounding pasar dalam rangka identifikasi pengadaan. Artinya sudah jauh-jauh hari direncanakan paling lambat sejak pengumuman RUP yang merupakan titik penutupan proses perencanaan pengadaan. Value for money itu memperoleh barang/jasa yang tepat, Tepat ini meliputi Ketepatan atas Kualitas, kuantitas, waktu, biaya, ...

Selengkapnya

PBJ pada BUMN

ruang lingkup pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya yang berbunyi : Pasal 2 (1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi: a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD. b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?