Jenis Kontrak pada Bentuk Kontrak Surat Pesanan

secara default pada surat pesanan format yang dihasilkan oleh sistem tidak mengatur jenis kontraknya, namun bila memperhatikan proses saat e-0urchasing yang sudah sangat spesifik dan keluarannya sudah rinci dan harus dipenuhi maka sejatinya kontrak yang dihasilkan aplikasi tersebut menggunakan jenis kontrak Lumsum.

Apakah boleh menggunakan jenis kontrak lain? Jawabannya boleh, yang penting draft kontraknya dikomunikasikan kepada pelaku usaha katalog elektronik pada proses negosiasi teknis dan negosiasi biaya. Demikian.

Sebelumnya Peran Pejabat/Panitia Peneliti Kontrak dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Purchasing Daya Listrik pada Kantor Pemerintah

Cek Juga

12c5f495 9a06 41f4 b4ac 047cd3a45cde

Value For Money bukan berarti “Berapapun akan saya bayar”

Tantangan Sesungguhnya Ada di Lapangan Di tingkat kebijakan, arah tersebut relatif mudah dipahami. Namun implementasinya ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?