Saat ini tengah berlangsung proses pengadaan ASN dengan seleksi CASN, baik berupa CPNS dan CPPPK, sudah umum kita ketahui bahwa proses pelaksanaan ujian ini dilakukan dengan CAT yang memerlukan komputer, bagaimana memenuhi kebutuhan teridentifikasi ini?
Pengadaan dapat dilakukan dengan menentukan jenis pengadaan, dapat berupa :
- Pengadaan Barang
-
Jasa Lainnya
Tinggal menentukan mana yang paling efektif makandapat digunakan untuk menentukan Cara Pengadaan.
Bila dipandang setelah proses CASN komputer-komputer yang ada dapat dimanfaatkan untuk berbagai pelatihan ASN, maka Pengadaan yang dilakukan adalah Pengadaan Komputer yang merupakan jenis Pengadaan Barang dan Cara pelaksanaannya adalah melalui Penyedia.
Bila diputuskan meminjam barang tersebut, maka Jenis Pengadaannya dapat berjenis Jasa Lainnya, untuk hal ini dapat berupa Cara Swakelola dengan berkerjasama dengan sesama perangkat daerah/kampus negeri atau unit organisasi divawahnya maka menjadi Swakelola Tipe II, bekerjasama dengan kampus swasta maka menjadi swakelola tipe III, dst.
Jasa Lainnya tersebut juga bisa dilakukan dengan Cara Melalui Penyedia yang memang bergerak di bidang penyewaan komouter dan jaringan.
Jadi bisa dilakukan dengan berbagai cara, beginilah pembeda untuk menghasilkan Value for money dalam proses Pengadaan Pemerintah, bukan cuma sekedar ada kebutuhan pengadaan lalu nilai plafon anggaran sementara saat proses perencanaan diketahui diatas Rp200juta lantas langsung diambil kesimpulan ini melalui penyedia dan akan tender untuk memilih penyedia.
Demikian.