Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran

Cara Pembayaran secara aturan ada 3 yaitu :

  • Sekaligus
  • Termin
  • Bulanan

Pemberian Uang Muka tidak dibatasi dengan cara pembayaran, karena sifat nya Uang Muka menjadi semacam “pinjaman” yang dipotong pada pembayaran.

Jadi bila Pembayaran nya Bulanan, maka Uang Muka dapat di pulihkan dengan menjadi nilai yang dibebankan sebagai pengurang pada pembayaran bulanan.

Berlaku juga untuk termin dan sekaligus. Jadi Uang Muka berlaku untuk semua jenis cara pembayaran.

 

Demikian.

 

Sebelumnya Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!
Selanjutnya Penghujung Kontrak, berakhir atau putus?

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?