Pembuktian Kualifikasi di Era Perpres 12/2021

Pemilihan Penyedia

Bermula dari Pandemi yang menggeser kebiasaan untuk melakukan Pembuktian Kualifikasi dilakukan secara Daring dan dilanjutkan bila tidak memungkinkan secara luring/tatap muka yang sosialisasinya dilakukan melalui Surat Edaran dari LKPP, saat ini untuk Pembuktian Kualifikasi sudah dibakukan untuk dilakukan secara daring dalam Peraturan LKPP, dalam PerLKPP 12/2021 pada Lampiran I halaman ...

Selengkapnya

Make or Buy dalam PBJPemerintah

swakelola

Dalam proses Perencanaan Pengadaan, pertimbangan untuk memilih metode cara pengadaan yang terbagi atas Swakelola dan/atau Penyedia sebaiknya dilakukan dengan pertimbangan apakah K/L/PD pemilik anggaran memiliki sumber daya yang memadai untuk menghasilkan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi, saat ini di era Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden ...

Selengkapnya

Perubahan dari PerLKPP 12/2021

Pemilihan Penyedia

Sebelum berlaku PerLKPP 12/2021, untuk proses pengadaan melalui Penyedia berlaku : PerLKPP 9/2018 untuk pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, didalamnya termasuk proses pemilihan penyedia barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi non konstruksi. Untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi diatur dalam Permenpupr 14/2021. Pada PerLKPP 12/2021 peraturan ini ...

Selengkapnya

Pengadaan Obat dan Metode Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pengadaan Obat adalah Pengadaan berjenis Barang, metode pemilihan yang tepat ditentukan seperti apa? Mari diingat kembali ayat (1) pasal 38 Perpres PBJP yang membahas Metode Pemilihan Penyedia bagi Barang/Jasa Lainnya/Konstruksi, tertera : e-Purchasing pengadaan langsung penunjukan langsung tender cepat tender dengan demikian on the fly dilakukan sounding sebagai berikut: mencari ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?