Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Perubahan dari PerLKPP 12/2021

Sebelum berlaku PerLKPP 12/2021, untuk proses pengadaan melalui Penyedia berlaku :

  • PerLKPP 9/2018 untuk pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, didalamnya termasuk proses pemilihan penyedia barang, jasa lainnya, dan jasa konsultansi non konstruksi.
  • Untuk Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi diatur dalam Permenpupr 14/2021.

Pada PerLKPP 12/2021 peraturan ini mencakup keseluruhan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh jenis Pengadaan, dalam pengaturan ini khusus pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi pada proses pemilihan penyedia, metode evaluasi untuk pekerjaan konstruksi yang dapat digunakan adalah :

  • Biaya Terendah untuk Pekerjaan Konstruksi

Jadi saat ini untuk Pekerjaan Konstruksi, metode evaluasi hanya Biaya Terendah, sedangkan untuk Jasa Lainnya dan Pengadaan Barang, masih dapat digunakan pilihan :

  • Sistem Nilai;
  • Biaya Selama Umumr Ekonomis;atau
  • Biaya Terendah.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pengadaan Obat dan Metode Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Jenis Pengadaan dan Jenis Belanja (contoh lain)

Cek Juga

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

PBJP Berkrlanjutan era Perpres 46/2025

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 semakin memperjelas konstruksi Pengadaan Berkelanjutan dalam Pasal 68. Pengadaan Barang/Jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?