PBJ pada BUMN

ruang lingkup pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya yang berbunyi :

Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya
baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian
atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
(4) Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.

Pada era Perpres 16/2018 dan perubahannya, ruang lingkupnya adalah sebagai berikut :

 

Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dan hanya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau

c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Dengan demikian ruang lingkup PBJPemerintah adalah :

  • APBD
  • APBN
  • PHLN
  • PHDN

Bagaimana dengan BUMN?

diatur terpisah dengan Peraturan Menteri BUMN, yaitu

PERATURAN MENTERI BUMN PER-08/MBU/12/2019 TANGGAL 12 DESEMBER 2019

download di : https://jdih.bumn.go.id/lihat/PER-08/MBU/12/2019

Demikian.

Peraturan
Sebelumnya Pengadaan Penanganan Covid-19
Selanjutnya Menambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: