Strategi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia alias KBBI, Strategi berarti :
- n ilmu dan seni menggunakan semua sumber daya bangsa(-bangsa) untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam perang dan damai
- n ilmu dan seni memimpin bala tentara untuk menghadapi musuh dalam perang, dalam kondisi yang menguntungkan: sebagai komandan ia memang menguasai betul — seorang perwira di medan perang
- n rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus
- n tempat yang baik menurut siasat perang
definisi Strategi yang paling sesuai dalam konteks Pengadaan adalah yang berbunyi sebagai berikut :
n rencana yang cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus
Baca Juga
artikel terkait pengadaan yang strategis :
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Jabatan Strategis dengan sedikit romansa pengulangan “sejarah”
-
Pengadaan Publik Bukan Segalanya Tapi Kepentingan Publik Segalanya melalui Pengadaan
-
Aspek Strategis dalam Pinjaman/Hibah dalam dan/atau Luar Negeri
-
Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
-
Bila komoditas tidak tersedia dalam Katalog, bagaimana menentukan metode pemilihan yang tepat?
-
Bila ternyata Pagu tersedia tidak mencukupi HPS, apa yang harus dilakukan PPK?
Pelaksana Strategi dalam Pengadaan
Dengan memahami definisi strategi, maka seharusnya dan idealnya Pelaku Pengadaan yang dituliskan dalam Pasal 8, yaitu :
- PA
- KPA
- PPK
- Pejabat Pengadaan
- Pokja Pemilihan
- Agen Pengadaan
- PjPHP/PPHP
- Penyelenggara Swakelola;dan
- Pelaku Usaha
sesuai dengan ranah tugas dan fungsi masing-masing hendaknya melakukan penyusunan dan pelaksanaan pengadaan dengan strategi.
Prinsip Pareto
Pareto atau dikenal dengan aturan 80-20 adalah aturan yang menyatakan :
- 20% alokasi konsumsi, usaha, dan pemanfaatan sumber daya berdampak menghasilkan / bernilai 80% dan
- 80% alokasi konsumsi, usaha, dan pemanfaatan sumber daya berdampak menghasilkan / bernilai 20%.
Prinsip ini dapat dilakukan dalam pemetaan dan penyusunan rencana dan implementasi strategi pengadaan. Penerapan ini dapat dilaksanakan dengan mengklasifikasikan berdasarkan nilai dan kegunaan dengan prinsip ABC. Prinsip ABC dapat dijelaskan dengan mengutip materi Sertifikasi Pengadaan Publik yang dimiliki Bank Dunia sebagai ilustrasi berikut :
- Kategori A
- Kategori B
- Kategori C
Urgensi Strategi
Selama penyusunan APBN/APBD tidak menerapkan strategi Pengadaan berdasarkan identifikasi kebutuhan yang disusun berdasarkan strategi pengadaan dan hanya ditanya ini buat apa itu buat apa secara normatif dan formal maka jalan menuju Optimalisasi Pengadaan dan Optimalisasi Anggaran akan seolah-olah merupakan dua jalur berbeda. Pengadaan yang baik hendaknya melaksanakan strategi Pengadaan sejak Perencanaan, khususnya pada tahap awal Perencanaan Pengadaan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 yaitu identifikasi kebutuhan.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!