Persaingan Pasar

Dalam Pembentukan Harga, jumlah pembeli dan jumlah penjual berpengaruh pada pembentukan harga, pertemuan antara pembeli dan penjual disebut sebagai pasar, pasar sempat dibahas singkat dalam artikel e-Marketplace (dapat dibaca melalui tautan ini), harga akan dipengaruhi oleh kompetisi (berkaitan dengan kompetisi dan strategi pengadaan dapat dibaca pada artikel berikut : http://Artikel Reverse Auction dan Strategi Pengadaan)

Ketika jumlah penjual maupun pembeli suatu barang atau jasa cukup banyak, maka tidak ada satu pihak pun yang dapat mempengaruhi tingkat harga.

Harga terbentuk dari interaksi antara penawaran (keberadaan penjualan) dan permintaan (keberadaan pembeli), ketika transaksi terjadi maka harga yang disepakati disebut sebagai “harga keseimbangan”, harga keseimbangan ini merupakan hasil titik pertemuan antara permintaan dan penawaran.

Kondisi pasar tentunya mempengaruhi nilai dari harga keseimbangan, ketika jumlah penjual maupun pembeli suatu barang atau jasa cukup banyak, maka tidak ada satu pihak pun yang dapat menentukan harga.

Hal ini dikarenakan harga ditentukan oleh interaksi secara keseluruhan diantara banyak penjual dan banyak pembeli, penjual yang menawarkan harga lebih tinggi dari pesaing nya tidak akan dapat menjual kepada pembeli, dengan demikian para penjual akan terpaksa untuk menghindari kerugian menurunkan harga sampai tingkat tertentu yang dapat diterima pembeli.

Pasar yang bersaing adalah pasar yang ketika tidak ada satupun baik pembeli atau penjual yang mempunyai pangsa pasar yang terlalu dominan dan dapat mempengaruhi harga secara dominan. Pasar yang bersaing ketika salah satu pihak (para penjual atau para pembeli) tidak membuat kesepakatan atau bersekutu untuk menggabungkan kekuatannya sehingga dapat mempengaruhi harga di pasar dengan menggabungkan kekuatannya.

Kombinasi persaingan pasar adalah sebagai berikut :

  • Persaingan Sempurna = Permintaan (Demand) Banyak Pembeli + Penawaran (Supply) Banyak Penjual;
  • Oligopoli = Permintaan (Demand) Banyak Pembeli + Penawaran (Supply) Sedikit Penjual;
  • Monopoli = Permintaan (Demand) Banyak Pembeli + Penawaran (Supply) Satu Penjual;
  • Oligopsoni = Permintaan (Demand) Sedikit Pembeli +Penawaran (Supply) Banyak Penjual;
  • Oligopoli atau Oligopsoni = Permintaan (Demand) Sedikit Pembeli +Penawaran (Supply) Sedikit Penjual;
  • Monopoli Terbatas =Permintaan (Demand) Sedikit Pembeli + Penawaran (Supply) Satu Penjual;
  • Monopsoni = Permintaan (Demand) Satu Pembeli + Penawaran (Supply) Banyak Penjual;
  • Monopsoni Terbatas =Permintaan (Demand) Satu Pembeli +Penawaran (Supply) Sedikit Penjual;
  • Monopoli atau Monopsoni = Permintaan (Demand) Satu Pembeli +Penawaran (Supply) Satu Penjual;

Mengetahui persaingan pasar merupakan bagian dari analisis pasar, dengan demikian analisa pasar kembali saya sebutkan menguangi dari artikel-artikel sebelumnya bukan sekedar mengumpulkan data harga atau survey saja.

Optimalisasi dan optimasi pengadaan memerlukan faktor yang lebih tinggi dari sekedar Pelaku Pengadaan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen sekedar memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah tingkat dasar atau sertifikat kompetensi semata, namun juga bergantung pada kemampuan untuk melakukan analisa secara mendalam dan menentukan strategi dalam menghadapi pasar yang memiliki karakteristik pasar tertentu.

Strategi ini tidak berlaku satu ukuran untuk mengakomodir semuanya, dengan demikian melakukan analisa pasar dalam membentuk harga perkiraan sendiri hanya menggunakan rata-rata saja menjadi kurang tepat. Perlu dilihat kembali komoditas nya dan dipelajari dengan seksama, oleh karena itu PA/KPA selaku atasan dari para PPK hendaknya mendorong dan melengkapi Para PPK untuk senantiasa dilengkapi dengan pelatihan-pelatihan yang memadai dan kecukupan anggaran untuk mendukung persiapan pengadaan yang matang.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

Sebelumnya Tes Statistik Bisnis 4 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Selanjutnya Tes Statistik Bisnis 5 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: