Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 mengatur tentang permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi yang sama. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut:
- Batasan Permintaan Berulang Permintaan berulang diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
- Kriteria Penggunaan Permintaan Berulang Permintaan berulang dapat digunakan dalam kondisi berikut:
- a) Untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
- Uraian pekerjaan;
- Keluaran yang ingin dihasilkan;
- Metodologi yang digunakan; dan/atau
- Komposisi tenaga ahli.
- b) Desain berulang, yaitu desain pada pekerjaan konstruksi yang sederhana, memiliki standar secara umum, dan penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk bagian pondasi/dasar bangunan. Contohnya adalah pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain-lain.
- c) Diberikan kepada penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
- d) Diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.
- e) Dilakukan dalam UKPBJ yang sama.
- a) Untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan menggunakan proses Repeat Order dilakukan dengan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung, dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan besaran nilai paket.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta memastikan bahwa penyedia jasa yang dipilih memiliki kinerja yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.