repeat order
repeat order

Permintaan Berulang untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

 

Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 mengatur tentang permintaan berulang (repeat order) untuk penyedia jasa konsultansi konstruksi yang sama. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut:

  1. Batasan Permintaan Berulang Permintaan berulang diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang berurutan.
  2. Kriteria Penggunaan Permintaan Berulang Permintaan berulang dapat digunakan dalam kondisi berikut:
    • a) Untuk jasa konsultansi konstruksi yang berkaitan dan/atau ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan/kajian sebelumnya, meliputi:
      • Uraian pekerjaan;
      • Keluaran yang ingin dihasilkan;
      • Metodologi yang digunakan; dan/atau
      • Komposisi tenaga ahli.
    • b) Desain berulang, yaitu desain pada pekerjaan konstruksi yang sederhana, memiliki standar secara umum, dan penyesuaian desainnya hanya dilakukan untuk bagian pondasi/dasar bangunan. Contohnya adalah pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain-lain.
    • c) Diberikan kepada penyedia yang mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK yang tercantum dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
    • d) Diberikan dengan batasan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau tahun berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.
    • e) Dilakukan dalam UKPBJ yang sama.

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan menggunakan proses Repeat Order dilakukan dengan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung, dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan atau Kelompok Kerja Pemilihan sesuai dengan besaran nilai paket.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses pengadaan jasa konsultansi konstruksi dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta memastikan bahwa penyedia jasa yang dipilih memiliki kinerja yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sebelumnya Massive Open Online Courses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pengendalian Kontrak

Cek Juga

Pekerjaan yang dapat di katalog konstruksi

Kriteria barang/jasa yang ada di e-katalog yaitu barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, barang/jasa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: