Pelaku Pengadaan
Pelaku Pengadaan

Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa

Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah

Meliputi :

  • Pengguna Anggaran
  • Kuasa Pengguna Anggaran
  • Pejabat Pembuat Komitmen
  • Pejabat Pengadaan
  • Kelompok Kerja Pemilihan
  • PjPHP/PPHP

Hendaknya memiliki kompetensi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang dikenal sebagai Perpres 16 tahun 2018.

Baca Juga
Artikel lainnya terkait Pelaku pengadaan :

Sertifikasi dan Bukti Kompetensi

Kompetensi adalah penilaian atas Sikap Kerja, Keterampilan, dan pengetahuan, berkaitan dengan sertifikasi dan bukti kompetensi sebenarnya merupakan hal yang berbeda, seseorang yang kompeten dalam proses sertifikasi telah terbukti dinilai memiliki ketiga hal tersebut hingga dinyatakan kompeten, namun sertifikasi tidak selalu berbicara tentang kompetensi, contoh Sertifikasi tingkat dasar saat ini tidak lagi disebut sebagai bukti kompetensi walaupun PPK memang masih dapat dinyatakan kompeten saat ini dengan sertifikasi tingkat dasar saja.

Dengan demikian Kompetensi dan Sertifikasi memiliki hubungan tidak semua proses sertifikasi berkaitan dengan kompetensi, namun proses pengujian kompetensi berkaitan dan pasti terkait dengan sertifikasi. Keahlian yang memiliki jenjang penilaian kompetensi di Indonesia salah satunya adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sertifikasi adalah aktifitas untuk membuktikan sesuatu sudah sesuai dengan standar atau tidak, dalam hal Pengadaan Barang/Jasa terdapat beberapa tujuan yang ingin dibuktikan dalam sertifikasi para Pelaku Pengadaan.

Baca Juga
Artikel lainnya terkait Pelaku pengadaan :

Jenjang Pemberian Sertifikasi

Pada Pengadaan Barang/Jasa sertifikasi yang dapat dilakukan untuk para Pelaku Pengadaan adalah sebagai berikut :

  • Sertifikasi Dasar
  • Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Barang/Jasa
    • jenjang Pertama
    • jenjang Muda
    • jenjang Madya
  • Sertifikasi Kompetensi Okupasi
    • PPK
    • PP
    • Pokja Pemilihan
  • Sertifikasi Kompetensi Inpassing Tes Tertulis

Sertifikasi diatas memiliki ujian masing-masing dengan pelaksanaan yang berbeda-beda dan tujuan penggunaan sertifikasi yang memiliki kesesuaian dengan tujuan dari Pelaku Pengadaan untuk mengikuti sertifikasi tersebut. Perlu diperhatikan bahwa Sertifikasi Dasar bukanlah tanda kepemilikan kompetensi atas sebuah keahlian, melainkan hanya sebatas kepemilikan pengetahuan mendasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres 16 tahun 2018.

Baca Juga
Artikel lainnya terkait Pelaku pengadaan :

Mengapa Kompetensi ?

Setiap kali habis mengikuti ujian kompetensi, walaupun bergantung dari asesor dan penyelenggara acara, kebanyakan menyelesaikan proses asesmen dengan mengucapkan “anda saya nyatakan kompeten” atau “anda saya nyatakan tidak kompeten”, tentunya penilaian ini dilakukan dalam jangka waktu relatif panjang untuk penilaian sebuah kompetensi dalam bentuk ujian, hal ini berbeda dengan ujian sertifikasi tingkat dasar yang berupa pilihan ganda semata, dengan demikian sangat kontras perbedaan antara ujian sertifikasi tingkat dasar dan ujian sertifikasi kompetensi. Ujian sertifikasi kompetensi menilai seseorang berdasarkan pengalaman kerja dan mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang memenuhi standar penilaian yang ditentukan. Tujuan dari pemberlakuan penilaian kompetensi dan kepemilikan sertifikat kompetensi pada Pelaku Pengadaan adalah untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa permasalahan pengadaan di negara kita terjadi karena inkompetensi para pelakunya.

Penyelenggara Ujian Sertifikasi dan/atau Ujian Kompetensi

Penyelenggara dari kegiatan sertifikasi dan/atau ujian kompetensi adalah :

  • PPSDM LKPP
  • LPP PBJ Terakreditasi PPSDM LKPP

Selain penyelenggara diatas maka sertifikat kompetensi berkaitan dengan pengadaan barang/jasa hanya dapat menjadi bagian dari portfolio.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

 

 

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Penyalahgunaan Kewenangan alias detourne-ment de pouvoir
Selanjutnya Unforeseen Condition, Force Majeur, dan Hardship

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: