gratifikasi ilegal
gratifikasi ilegal

Gratifikasi Itu Bukan Hadiah Biasa: ASN Berintegritas, ASN yang Menolak!

Dalam keseharian sebagai aparatur sipil negara, sering kali kita dihadapkan pada situasi yang tampak “sepele”—diberi oleh-oleh setelah rapat, dikirimi hampers saat hari raya, atau ditraktir makan setelah penandatanganan kontrak. Tapi satu hal penting harus selalu diingat: tidak semua pemberian adalah hadiah yang pantas diterima.


🎯 Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian—baik uang, barang, diskon, tiket, atau fasilitas—yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya. Pemberian ini bisa bersifat langsung maupun tidak langsung.

Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka itu termasuk Gratifikasi Ilegal.


🧾 Contoh Gratifikasi yang Harus Dilaporkan:

  • 🎁 Dapat hampers Lebaran dari kontraktor

  • 🛍️ Dikasih oleh-oleh dari peserta lelang

  • 🍽️ Ditraktir makan setelah menandatangani kontrak

📌 Harus dilaporkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi atau melalui aplikasi GOL KPK.


Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

✔️ Boleh diterima:

  • Hadiah ulang tahun dari rekan kantor, maksimal Rp1 juta per tahun & bukan uang tunai

  • Barang promosi dari pelatihan umum

Tidak boleh diterima:

  • Hadiah dari rekanan proyek

  • Laptop dari wali murid karena alasan “terima kasih”


⚠️ Dampak Gratifikasi Ilegal

📉 Proyek bisa mangkrak
🏚️ Gedung sekolah bisa roboh
👶 Anak bangsa bisa jadi korban

Gratifikasi ilegal tak hanya melanggar etika dan hukum, tapi juga mengancam kualitas pembangunan dan keselamatan masyarakat.


📣 Ke Mana Harus Lapor?

Jika menerima pemberian yang diragukan, JANGAN SIMPAN SENDIRI. LAPORKAN!

📌 Saluran resmi:

  • 🟨 UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Barat/Inspektorat Kementerian/Lembaga/Daerah masing-masing.

  • 🟨 Aplikasi GOL – Gratifikasi Online KPK (tersedia di Play Store/App Store)


Penutup: Integritas Itu Keren

Menolak gratifikasi bukan soal gengsi.
Ini soal menjaga kepercayaan masyarakat.
ASN berintegritas tahu batasan, menolak gratifikasi, dan berdiri tegak demi etika jabatan.

👉 Yuk, sebarkan semangat ini.
Bagikan ke rekan ASN dan masyarakat sekitarmu.

#GratifikasiBukanHadiah
#GratifikasiBukanRezeki
#JanganNormalisasiGratifikasi
#ASNBerintegritas
#DPUPRKutaiBarat

Sebelumnya Materi Kegiatan Pada UKPBJ Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu – 25 s.d 26 Juni 2025

Cek Juga

oig4

Pekerjaan Seorang Pejabat Administrator Pemerintahan : Perspektif Pribadi

Bagi saya Pekerjaan sebagai Administrator mungkin tidak berbeda dengan pekerjaan lain. Yang berbeda adalah intensitas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?