Benarkah Keuntungan (profit) Pengadaan Publik Dibatasi
Benarkah Keuntungan (profit) Pengadaan Publik Dibatasi

Keuntungan Wajar 10% dalam penyusunan HPS dan realisasi Keuntungan

Peringatan!

Contoh pada artikel ini bukan bermaksud mendiskreditkan sebuah profesi, namun lebih untuk membuka pemikiran bahwa apakah benar di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah keuntungan yang wajar dibatasi.

Contoh Praktik yang digunakan

Usaha yang digunakan disini sebagai contoh analogi adalah Tambal Ban sebagai contoh, modal diluar peralatan dalam hal ini barang habis pakai adalah spiritus dan kanisir sekitar Rp3000, dengan mengabaikan peralatan maka anggap saja kurang lebihnya modal kerja Rp5000, di daerah saya Rp10.000 per mata bocor, kalau mau buka malam bisa Rp20.000, itu di tempat saya bukan di tempat lain.

Dengan modal kerja Rp5000 dan pasang harga jasa Rp10.000 saja, maka keuntungannya adalah Rp5000 atau dalam persentase menjadi 100%, tapi pasar memang mematok harga sekitaran itu. Dengan demikian bila dalam satu wilayah berlaku di pasar bahwa harga tambal ban sebesar Rp10.000 itu adalah wajar dalam transaksi.

Esensi Pembatasan Keuntungan adalah “Keuntungan yang wajar”

Dalam penyusunan HPS seorang PPK menyusun HPS dengan memperhitungkan keuntungan secara wajar, khususnya untuk HPS yang digunakan untuk mengevaluasi kewajaran harga dari Pelaku Usaha pada proses pemilihan penyedia yang melalui proses kompetisi, HPS menjadi batas atas penawaran tertinggi selama proses pemilihan, dan pada praktiknya proses pemilihan penyedia akan melakukan penawaran harga yang relatif sesuai dengan kemampuan daya tawar pelaku usaha, disinilah proses persaingan pasar terjadi, harga yang rendah akan mengalahkan harga yang tinggi.

Ambil contoh diatas, dalam sebuah jalan terdapat beberapa tempat tambal ban berdekatan, andai ada yang memasang harga lebih tinggi maka bisa saja lebih laris namun besar kemungkinan belum tentu laris karena akan ada yang bertanya terlebih dahulu dan mempertimbangkan harga. Pelaku Usaha tambal ban yang membeli bahan kerja lebih banyak dalam kuantitas besar bisa jadi akan memiliki realisasi keuntungan / profit yang lebih tinggi, padahal harga yang ditawarkan lebih rendah, ya sah sah saja, intinya proses pembentukan harga pasar sudah terjadi.

Ketika dalam pelaksanaan kontrak Penyedia memberikan keluaran pengadaan dengan strategi miliknya dan bisa mendapatkan keuntungan melebihi 10% hingga 1000% maka keuntungan tersebut wajar, tidak perlu diselami dan dicari tahu besaran keuntungan para penyedia karena memperbesar margin keuntungan selama kualitas dan barang/jasa yang dihasilkan sesuai dengan spesifikasi tidak/bukan kerugian negara.

Kesimpulan

Memperhitungkan profit atau keuntungan di HPS secara wajar adalah untuk memastikan harga menjadi “masuk akal” dan menarik bagi pelaku usaha yang potensial, pembatasan dilakukan dengan memperhitungkan secara wajar alokasi keuntungan dalam menyusun HPS sehingga HPS dapat berfungsi sebagai alat untuk menilai kewajaran harga, dengan demikian HPS sejak awal telah disebutkan bukan menjadi dasar perhitungan kerugian negara, dalam hal pelaku usaha telah menawar dan barang/jasa yang dihasilkan telah sesuai dengan kualitas, maka selama HPS memang disusun bukan untuk niat jahat menggelembungkan harga agar dapat memperoleh “kickback” maka tidak perlu penyedia yang telah mengupayakan efisiensi dan optimalisasi dalam bekerja diperhitungkan habis-habisan dan direduksi keuntungannya dalam batasan tertentu dan kelebihan keuntungan tersebut dianggap sebagai potensi kerugian negara dan disuruh mengembalikan.

Dalam hal pelaku usaha yang telah melaksanakan pengadaan terikat kontrak kerja dengan baik tidak dapat dibatasi keuntungan dalam hal diperoleh profit dari optimalisasi dan tata kelola usaha untuk memperoleh profit lebih, terlebih lagi bila kompetisi pasar memang sudah terjadi dan tidak terdapat rekayasa dan persekongkolan dalam proses kompetisi pemilihan penyedia.

Demikian yang bisa saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Strategi Pengadaan itu penting
Selanjutnya Sistem Hukum dan Pengaturan Hukum

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: