Konsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing

Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada proses pemilihan penyedia.

Pengadaan secara e-Purchasing yang nilainya digabungkan dan masih di bawah Rp200juta dapat dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan.

Demikian.

Sebelumnya Memeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak (Part 2)
Selanjutnya Analogi TKDN dengan Produk yang cenderung lebih mahal dan perubahan mindset

Cek Juga

Serba-Serbi jasa Konsultansi

pak izin bertanya Untuk konsultan pengawasan pekerjaan konstruksi bangunan sederhana, apakah dipakai jenis kontrak waktu ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?