Matriks Daya Tarik Pengadaan
Matriks Daya Tarik Pengadaan

Penyedia adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan salah satu sisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar

Pada Pasal 8 disebutkan Penyedia adalah salah satu Pelaku Pengadaan, sisanya adalah Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah dan/atau Masyarakat dalam perannya sebagai Penyelenggara Swakelola. Berkaitan dengan Penyedia dan persepsinya, artikel ini masih terkait dengan beberapa artikel dari blog ini.

Artikel Terkait

Penyedia adalah salah satu sisi dari Pelaku Pengadaan pada Proses Transaksi Pembelian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebagaimana transaksi pada umumnya, membeli produk barang/jasa perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam pasar, hal ini seringkali menjadi sesuatu yang secara tidak terarah dan tidak tersistimatika dipertimbangkan Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah khususnya pihak yang berperan sebagai pembeli barang/jasa.

Terkadang pembeli barang/jasa kurang menyadari bahwa laku atau tidaknya memandang sebuah barang/jasa tersebut sebagai sesuatu yang penting untuk dirancang “menarik”, padahal paket pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dirancang “menarik” agar mendapatkan penyedia yang baik.

Selain mendapatkan penyedia yang baik, upaya untuk membuat paket menjadi menarik bertujuan untuk mencegah terjadinya hal sebagai berikut :

  • Standar yang dibutuhkan oleh pembeli tidak terpenuhi oleh Penyedia, padahal standar inilah yang menjadi esensi dan perlu dipenuhi oleh Penyedia;
  • Penyedia yang memenuhi kriteria dan tingkat kompetisinya tidak memadai sehingga tidak memperoleh penyedia yang diharapkan;
  • Penyedia yang diharapkan sebenarnya memerlukan investasi untuk melakukan proses pengadaan tersebut, hal ini tidak terpenuhi sehingga terjadi pengadaan yang tidak sesuai dengan harapan;
  • paket tidak menarik karena tingkat keuntungan terlalu kecil;
  • biaya dari proses pemilihan penyedia tidak murah dan mahal karena banyaknya persyaratan yang tidak perlu, seharusnya biaya proses pemilihan ditekan seminimal mungkin dengan persyaratan yang esensial dengan pekerjaan dan relevan.

Karena beberapa hal tersebut diatas maka sangat diperlukan pemahaman Pelaku Pengadaan disisi Pemerintah untuk memahami keberadaan pelaku usaha, kondisi pasar, apakah situasi pasar sedang melakukan ekspansi atau mengalami kontraksi akibat permintaan dan/atau apakah terdapat hal-hal yang berpengaruh terhadap pasokan barang/jasa?

Sangat tidak mungkin bagi Pemerintah untuk selalu mengasumsikan bahwa pasar sebegitu putus asanya untuk hanya memenuhi dan rebutan paket pada Pemerintah untuk Pengadaan Barang/Jasa. Pelaku Usaha memiliki cara pandangnya sendiri untuk melaksanakan operasional usahanya dan akan mempengaruhi sudut pandang keputusan dalam menawar atau tidak dalam Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Matriks Ketertarikan Pelaku Usaha

Dapat digambarkan sebagai berikut :

Matriks Daya Tarik Pengadaan
Matriks Daya Tarik Pengadaan

Cara memperlakukan dan memandang paket kita dari Perspektif pasar berkaitan dengan komoditas barang/jasa dan Pasar dan Pelaku Usaha tersebut adalah sebagai berikut :

  • Pengembangan/Development : sangat perhatian dengan pelanggan, hal ini karena bisnisnya sedang dikembangkan
  • Pemegang Kunci/key account : Penyedia dalam posisi ini memandang paket kita sebagai hal yang penting dan menjadi kunci kesuksesan, sehingga mereka cenderung memberikan perhatian maksimum dan memberikan pasokan lebih untuk memenuhi kebutuhan.
  • Gangguan/Nuisance : pelaku usaha memandang paket pengadaan dan pembeli tidak penting, perhatiannya sangat minimalis, dan tidak peduli bila tidak memperoleh kontrak dan sama sekali tidak memandang paket tersebut penting.
  • Eksploitasi/Exploit : Menjaga harga tetap tinggi, dan bersedia menerima risiko rugi dalam memperlakukan pelanggan karena adanya potensi profit tinggi walaupun paket tersebut tidak menarik.

Kesimpulan

Sudah jelas bahwa tidak semua penyedia / pelaku usaha memandang dan memiliki perspektif yang sama terhadap pembeli yang akan dihadapi, dengan demikian kembali penguatan dan hal yang membuat Pemerintah sebagai pembeli yang terkategorikan Gangguan/Nuisance perlu direduksi dengan adanya peningkatan kompetensi dan penguatan kelembagaan.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap produktif, dan salam pengadaan!

Pelaku Usaha Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Bagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Selanjutnya Perencanaan Pengadaan khususnya Budgeting jangan Ngepres

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: