img 6278
img 6278

Apakah E-Purchasing tidak memerlukan proses Persiapan Pengadaan

E-Purchasing itu metode pemilihan penyedia yang ada di perpres, bagi Pengadaan B/JL/PK. Hanya dikecualikan dalam menyusun HPS. Dalam era sekarang malah dianjurkan menyiapkan referensi harga, jadi tetap PPK perlu menyusun dokumen persiapan pengadaan.

Pengadaan barang/jasa/pekerjaan konstruksi (B/JL/PK) pemerintah merupakan salah satu kegiatan yang penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengadaan B/JL/PK pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kompetitif, serta mengutamakan produk dalam negeri, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pembangunan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengadaan B/JL/PK pemerintah, termasuk metode pemilihan penyedia.

Salah satu metode pemilihan penyedia yang diatur dalam peraturan ini adalah e-purchasing. E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Katalog elektronik adalah sistem informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia (SNI), produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. Toko daring adalah platform digital yang menyediakan barang/jasa yang ditawarkan oleh penyedia secara online.

E-purchasing memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan metode pemilihan penyedia lainnya, antara lain:

  • E-purchasing dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan B/JL/PK pemerintah, karena prosesnya lebih cepat, mudah, dan fleksibel. E-purchasing juga dapat menghemat biaya administrasi dan operasional pengadaan, serta mengurangi potensi kesalahan dan manipulasi data.
  • E-purchasing dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan B/JL/PK pemerintah, karena prosesnya dapat dipantau dan diaudit secara online. E-purchasing juga dapat mencegah praktik monopoli, kartel, dan kolusi, serta meningkatkan persaingan dan kualitas barang/jasa yang ditawarkan oleh penyedia.
  • E-purchasing dapat meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengadaan B/JL/PK pemerintah, karena memudahkan akses dan kesempatan bagi UMKM untuk menjadi penyedia. E-purchasing juga dapat mendukung pengembangan industri dalam negeri, karena memberikan preferensi bagi produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, dan produk yang memiliki TKDN tinggi.

E-purchasing dapat dilaksanakan untuk barang/jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah. E-purchasing juga dapat dilakukan untuk barang/jasa lainnya yang memiliki kriteria standar atau dapat distandarkan, memiliki sifat risiko rendah, dan harga sudah terbentuk di pasar.

Jadi…. Berkaitan dengan Dokumen Persiapan Pengadaan pada metode pemilihan penyedia E-purchasing hanya dikecualikan dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), karena HPS harus disusun berdasarkan analisis harga pasar yang obyektif dan independen. Namun, dalam era sekarang, pemerintah malah menganjurkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyiapkan referensi harga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun HPS. Oleh karena itu, tetap PPK perlu menyusun dokumen persiapan pengadaan, termasuk HPS, sebelum melakukan e-purchasing.

Sebelumnya Kesesuaian DPA APBD dengan Spesifikasi Pengadaan
Selanjutnya Pengadaan Obat Melalui E-katalog: Memahami Ekosistem dan Prosedurnya

Cek Juga

Menyusun Rencana Penanganan Risiko yang telah teridentifikasi dalam konteks Supply Positioning model

sebagaimana sudah dibahas dalam artikel : https://christiangamas.net/melakukan-identifikasi-risiko-berdasarkan-model-posisi-pemasok-dan-risiko-pengadaan/ Dalam menyusun Rencana/Strategi Penanganan Risiko yang dapat dipertimbangkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: