Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penyedia adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan salah satu sisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar

Pada Pasal 8 disebutkan Penyedia adalah salah satu Pelaku Pengadaan, sisanya adalah Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah dan/atau Masyarakat dalam perannya sebagai Penyelenggara Swakelola. Berkaitan dengan Penyedia dan persepsinya, artikel ini masih terkait dengan beberapa artikel dari blog ini.

Artikel Terkait

Penyedia adalah salah satu sisi dari Pelaku Pengadaan pada Proses Transaksi Pembelian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebagaimana transaksi pada umumnya, membeli produk barang/jasa perlu mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam pasar, hal ini seringkali menjadi sesuatu yang secara tidak terarah dan tidak tersistimatika dipertimbangkan Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah khususnya pihak yang berperan sebagai pembeli barang/jasa.

Terkadang pembeli barang/jasa kurang menyadari bahwa laku atau tidaknya memandang sebuah barang/jasa tersebut sebagai sesuatu yang penting untuk dirancang “menarik”, padahal paket pengadaan barang/jasa pemerintah perlu dirancang “menarik” agar mendapatkan penyedia yang baik.

Selain mendapatkan penyedia yang baik, upaya untuk membuat paket menjadi menarik bertujuan untuk mencegah terjadinya hal sebagai berikut :

Karena beberapa hal tersebut diatas maka sangat diperlukan pemahaman Pelaku Pengadaan disisi Pemerintah untuk memahami keberadaan pelaku usaha, kondisi pasar, apakah situasi pasar sedang melakukan ekspansi atau mengalami kontraksi akibat permintaan dan/atau apakah terdapat hal-hal yang berpengaruh terhadap pasokan barang/jasa?

Sangat tidak mungkin bagi Pemerintah untuk selalu mengasumsikan bahwa pasar sebegitu putus asanya untuk hanya memenuhi dan rebutan paket pada Pemerintah untuk Pengadaan Barang/Jasa. Pelaku Usaha memiliki cara pandangnya sendiri untuk melaksanakan operasional usahanya dan akan mempengaruhi sudut pandang keputusan dalam menawar atau tidak dalam Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Matriks Ketertarikan Pelaku Usaha

Dapat digambarkan sebagai berikut :

Matriks Daya Tarik Pengadaan

Cara memperlakukan dan memandang paket kita dari Perspektif pasar berkaitan dengan komoditas barang/jasa dan Pasar dan Pelaku Usaha tersebut adalah sebagai berikut :

Kesimpulan

Sudah jelas bahwa tidak semua penyedia / pelaku usaha memandang dan memiliki perspektif yang sama terhadap pembeli yang akan dihadapi, dengan demikian kembali penguatan dan hal yang membuat Pemerintah sebagai pembeli yang terkategorikan Gangguan/Nuisance perlu direduksi dengan adanya peningkatan kompetensi dan penguatan kelembagaan.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap produktif, dan salam pengadaan!

Exit mobile version