Catur Tertib Pertanahan

Sebagaimana disebutkan, dasar hukum Catur Tertib Petanahan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1978/80-1983/84. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1978/80-1983/84 pada Pasal 1 menyebutkan bahwa rencana pembangunan selama tahun 1978/80-1983/84 yang termuat dalam lampiran merupakan bagian dari pola dasar pembganunan nasional yang di dalamnya tercantum Catur Tertib Pertanahan. Catur Tertib Pertanahan yang menjadi landasan dalam melaksanakan penatataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemeliharaan tanah ini berisi kebijaksanaan untuk :

  1. Tertib hukum

Yaitu yang dimaksud tertib hukum adalah tiap-tiap bidang tanah diberikan jaminan kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah yang memiliki hubungan hukum yangsah dengan tanah yang bersangkutan menggunakan dokumen yang dibuat menurut peraturan perundangan yang berlaku.

  1. Tertib administrasi

Berupa upaya memperlancar usaha masyarakat terkait pelayanan di bidang agraria agar pelayanan dapat lancar, tertib, murah, cepat, dan tidak berbelit-belit dengan berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merata. Tertib administrasi ini merupakan salah satu butir Tertib yang diperbaharui dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Sapta Tertib Pertanahan Nomor 277/KEP-7.1/VI/212 yang berisikan :

– Menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) dengan konsisten

– Mengembangkan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP)

– Ketaatan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

– Pengelolaan buku tanah, surat ukur, peta, warkah secara baik dan tertib

– Pencatatan setiap surat masuk dan surat keluar

– Menjawab surat-surat masuk sesuai aturan

– Terselenggaranya tata persuratan yang tertib dan lebih efektif/efisien

– Standarisasi naskah dinas

– Penataan arsip pertanahan (peta, buku tanah, surat ukur, warkah) dalam manajemen arsip modern

– Tersedianya Standard Operating Procedure (SOP) dalam setiap kegiatan

– Tersusunnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam setiap kegiatan

  1. Tertib Penggunaan Tanah

Tertib penggunaan tanah adalah memastikan bahwa tanah harus benar-benar digunakan sesuai dengan kemampuannya untuk sebesar-besarnya kemamkuran rakyat, dalam hal ini terkait peruntukannya yang tidak terlepas dengan memperhatikan kondisi kesuburan dan potensi pengembangan kemampuan tanah. Dengan fokus penggunaan secara optimal serasi dan seimbang, pemanfaatan di daerah perkotaan yang menciptakan suasana aman, tertib, lancar, dan sehat. Dan tidak terdapat konflik kepentingan antar sektor terkait peruntukannya.

  1. Tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup

Mengupayakan keterkaitan tanah dalam kelangsungan lingkungan hidup, memastikan pemberian hak pemanfaatan/penggunaannya melaksanakan kewajiban terkait pemeliharaan dan lingkungan hidup.

 

Pada dasarnya catur tertib pertanahan mengatur agar upaya pembangunan dan kebijakan pemerintahan yang bersinggungan dengan urusan pertanahan memperhatikan 4 aspek catur pertanahan tersebut, sehingga program pemerintah selanjutnya melaksanakan prinsip-prinsip tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan tindak lanjut dari Kepres ini, beberapa contohnya adalah Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nomor 4 tahun 1995, Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 tahun 1995 beberapa surat edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2650 tanggal 12 September 1995 tentang Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan, surat edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 410-2767 tanggal 22 September 1995 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Pertanahan, dan lain-lain terkait peraturan perundangan lainnya tentang Pertanahan, yang menyebutkan tentang Catur Tertib Pertanahan.

Sebelumnya Pengertian Administrasi Pertanahan
Selanjutnya Hukum Perdata, Keabsahan perikatan, dan Kaidah Hukum Sebagai Pelindung

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: