Tender Cepat Pekerjaan Konstruksi dan Potensi Kerja Sama Operasi (KSO)

Salam Pengadaan!

Saya relatif pemula untuk pendalaman tentang Model Dokumen Penyedia yang ada dalam PerLKPP 12/2021, maka artikel ini saya tulis berdasarkan pemahaman saya, sungguh saya berharap ada masukan dari artikel ini.

 

Baiklah, mari kita mulai, dengan pertanyaan besarnya, yaitu :

Apakah dalam Metode Pemiihan Tender Cepat untuk Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melaksanakan Kerja Sama Operasi (KSO)?

Untuk menjawab hal ini, saya mencoba mengupas dari Perpres nya dulu. Mari kita simak bersama  di Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) :

  • Pasal 50 ayat (4) : Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
    • b. peserta menyampaikan penawaran harga;
    • c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
    • d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
  • kemudian tertulis dalam Pasal 38 ayat (6) : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
    • a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
    • b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.

Dari kedua bagian ketentuan diatas, saya mencoba menarik benang merah dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia secara KSO dan tender cepat.

  1. Kualifikasi Penyedia KSO dalam SIKAP belum tersedia, mungkin akan bisa dilakukan saat adanya pencantuman KSO beserta unggah Perjanjian KSO pada proses tender cepat.
  2. Pekerjaan dalam Tender Cepat cenderung sederhana karena spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci.

Sejauh dari apa yang saya tuliskan saat ini KSO memang belum dapat dilakukan dalam proses Tender Cepat karena sifat pekerjaan yang dikompetisikan dalam tender cepat adalah pekerjaan yang sederhana dan aplikasinya belum memungkinkan, pemahaman saya semakin diperkuat dengan menelaah Model Dokumen Pemilihan, saya membandingkan model dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi dengan tender cepat dan tender.

hal yang membuat tidak terakomodirnya tender cepat ini adalah dalam MDP Tender Cepat Konstruksi tidak terdapat :

  • bentuk surat perjanjian KSO dalam MDP Tender Cepat tidak ada;
  • bentuk Surat Perjanjian bagi penyedia tunggal dan Surat Perjanjian bagi penyedia KSO pada MDP Tender Cepat tidak ada
  • Petunjuk pengisian kualifikasi penyedia yang melakukan KSO pada MDP Tender Cepat tidak ada
  • dan lain-lain

sedangkan pada Tender Konstruksi MDP nya mencantumkan hal-hal yang saya tuliskan diatas. Dengan demikian saat ini Tender Cepat seharusnya tidak dapat mengakomodir KSO.

Seharusnya sejauh ini kita bisa clear bahwa tender cepat secara regulasi tidak dimungkinkan untuk dilakukan, bagaimana dengan aplikasi SPSE?

Bila diberlakukan KSO dalam Tender Cepat, karena pada prinsipnya MDP itu bisa di modifikasi, maka bisa ditambahkan ketentuan KSO, pada prinsipnya di Tender Cepat SPSE tidak dapat mengakomodir :

  • pengisian kualifikasi tender cepat bagi penyedia yang melakukan KSO karena SIKAP belum mengakomodir hal ini
  • tender cepat tidak dapat mengakomodir unggahan surat perjanjian KSO sehingga Pokmil tidak dapat mengafirmasi Perjanjian KSO walau hal ini dapat dilakukan diluar sistem, bila di verifikasi maka apa yang di verifikasi karena SIKAP belum mengakomodir kualifikasi secara KSO? bila akan dilakukan klarifikasi dengan ketiadaan / tidak ada fitur unggah surat perjanjian KSO maka apa yang di klarifikasi?
  • ada potensi leadfirm tidak dapat terundang untuk melakukan penawaran KSO, namun anggota leadfirm tetap berpotensi di undang, penawaran demikian apabila terjadi akan menimbulkan masalah untuk memastikan kualifikasinya.
  • permasalahan lain yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak.

Dengan demikian, saya menyimpulkan KSO tidak bisa dilakukan dengan metode pemilihan Tender Cepat, setidaknya sekarang dengan memperhatikan apa yang saya tuliskan diatas.

Bagaimana pendapat anda? mari berdiskusi!

Salam Pengadaan.

Sebelumnya TATA CARA PERHITUNGAN TKDN PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Selanjutnya Materi Ngerumpi PeBeJe Weekend : Proses Negosiasi dalam PBJP – 24 Februari 2023

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: