pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Pelaku Pengadaan dalam Penetapan Sanksi

Rangkuman terkait Penetapan Sanksi oleh Pelaku Pengadaan bisa dilihat di : https://christiangamas.net/pihak-yang-mengusulkan-sanksi-dan-sanksi-nya/

 

Pertanyaannya apakah boleh yang harusnya dilakukan oleh PPK malah dilakukan Pokmil dan/atau sebaliknya?

Jawabannya tidak boleh, karena pelaku pengadaan sudah punya porsi dan ruang lingkup masing-masing, Pokmil melakukan pemilihan penyedia, bila proses sanksi pada Pelaku Usaha dilakukan oleh PPK maka ranahnya tidak tepat, dan sebaliknya….

Ranah PPK dalam pemberian sanksi pada Pelaku Usaha/Penyedia adalah Pelaksanaan Kontrak yang dimulai dari SPPBJ, tentunya ketika akan menetapkan sanksi maka tidak bisa dilakukan oleh Pokmil.

Sudah ada porsinya masing-masing, sehingga tidak perlu melaksanakan tugas yang bukan porsi kewenangannya.

Demikian.

Sebelumnya Pihak yang mengusulkan Sanksi dan Sanksi nya
Selanjutnya Keberadaan SPPBJ, Penolakan Hasil Pemilihan, dan Tahap Pelaksanaan Kontrak

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: