Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan
Pembangunan Berkelanjutan Dan Pengadaan Berkelanjutan

Pembangunan Berkelanjutan dan Pengadaan Berkelanjutan

Pengantar

Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada bagian menimbang huruf b, kalimat Pembangunan Berkelanjutan disebutkan dalam kalimat :

bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;

Berkaitan dengan Pembangunan Berkelanjutan, terdapat Pengadaan Berkelanjutan yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 50.

Pengadaan Berkelanjutan

Pada Pasal 1 angka 50 disebutkan Pengadaan Berkelanjutan dengan uraian sebagai berikut :

Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

Dalam Pasal 4 huruf h, Tujuan dari Perpres 16 tahun 2018 mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebutkan sebagai tujuan bernarasi berikut :

mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Untuk mencapai Tujuan dari Perpres 16 tahun 2018 diatur serangkaian Kebijakan yang dapat diambil untuk menghasilkan Strategi untuk mencapai tujuan tersebut, berkaitan Pengadaan Berkelanjutan pada Pasal 5 huruf i, Kebijakan Pengadaan tersebut adalah :

melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Selanjutnya manifestasi konkrit Pengadaan Berkelanjutan diatur dalam Bab IX Perpres 16 tahun 2018.

Aspek Pengadaan Berkelanjutan

Pada Bagian Ketiga Bab IX Perpres 16 tahun 2018 yang dimulai dalam Pasal 68 ayat (1), dibunyikan sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.

Pada Pasal 68 ayat (2) dibunyikan lebih lanjut aspek Pengadaan Berkelanjutan terdiri atas :

  • Aspek Ekonomi
  • Aspek Sosial;dan
  • Aspek Lingkungan Hidup

Kata “dan” diatas sengaja saya berikan cetak tebal untuk mewujudkan Pengadaan Berkelanjutan tidak cukup hanya Aspek Ekonomi maupun Aspek Lingkungan hidup saja, sepanjang yang saya ketahui hingga artikel ini ditulis, fokus Aspek Lingkungan Hidup seolah-olah menjadi penekanan, Produk Industri Hijau seolah menjadi cara untuk melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Padahal penekanan dalam pemakaian Produk Industri Hijau, bila membaca lebih lanjut Perpres 16 tahun 2018 diatur dalam penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK pada Pasal 19 ayat (1), yaitu :

Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
a. menggunakan produk dalam negeri;
b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.

Penggunaan produk Industri Hijau memang merupakan salah satu cara konkrit untuk melaksanakan salah satu aspek Pengadaan Berkelanjutan, namun bukan satu-satunya cara untuk mewujudkan Pengadaan Berkelanjutan.

Pengadaan Berkelanjutan

Kembali pada uraian Aspek Pengadaan Berkelanjutan, dituliskan bahwa dalam Pengadaan Berkelanjutan :

  1. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
  2. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
  3. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendorong Pengadaan Berkelanjutan dan mencapainya dengan melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan, perlu dilakukan ketiga aspek dari Pengadaan Berkelanjutan tersebut, salah satu hal yang ada dalam Pengadaan Berkelanjutan yaitu Aspek Sosial juga perlu diwujudkan seain menggunakan Aspek Ekonomi dan Aspek Lingkungan Hidup.

Menelaah dari uraian dalam Perpres 16 tahun 2018, Aspek Sosial terdiri atas :

  • pemberdayaan usaha kecil
  • jaminan kondisi kerja yang adil
  • pemberdayaan komunitas lokal
  • pemberdayaan usaha lokal
  • kesetaraan, dan
  • keberagaman;

Dengan demikian melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan dalam memenuhi identifikasi hingga serah terima barang/jasa hendaknya dapat melakukan pemenuhan Barang/Jasa yang memperhatikan aspek Sosial diatas selain aspek Ekonomi dan aspek Lingkungan Hidup.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Simplifikasi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe#4 Pengumuman Rencana Umum Pengadaan pada Aplikasi SiRUP

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: