sanggah
sanggah

Sanggah dan Sanggah Banding

Sanggah dan Sanggah Banding adalah proses untuk peserta pemilihan menyampaikan potensi kekeliruan dalam proses pemilihan penyedia, peserta pemilihan penyedia yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang melakukan pemasukan penawaran, peserta yang hanya mendaftar namun tidak melakukan upload penawaran tidak dapat melakukan sanggah.

Pada pekerjaan konstruksi sanggah yang dijawab dan jawabannya tidak memuaskan, maka atas jawaban tersebut peserta dapat mengajukan sanggah banding. Samggah Banding ditujukan pada KPA dengan melampirkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan pada Kelompok Kerja Pemilihan.

Dalam hal Sanggah Banding diterima maka dilakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya, namun saat samggah banding tidak benar/ditolak, maka jaminan sanggah banding di cairkan.

Sanggah maupun sanggah banding bersifat menghentikan proses, artinya tahap tidak berlanjut, proses Sanggah / Sanggah Banding berfungsi untuk memastikan proses pemilihan berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian.

Sebelumnya Barang Rusak, masih garansi, boleh diserah terimakan?
Selanjutnya Pajak pada e-Purchasing melalui toko daring

Cek Juga

Kesesuaian Tugas dan Fungsi Organisasi dengan cara Pengadaan Swakelola

Cara Pengadaan terdiri dari 2 jenis, yaitu Swakelola dan/atau Penyedia, salah satu kriteria dari Swakelola ...

One comment

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: