img 5941
img 5941

E-Purchasing seharusnya….

perhatikan Pasal pada Perpres PBJP berikut : Pasal 38

(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya
yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.

 

Dengan demikian berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (2), barang/jasa yang pemilihan penyedianya akan dilakukan melalui e-purchasing ketika akan dilaksanakan sudah seharusnya ada / tayang di katalog elektronik/toko daring, bukan karena akan dibeli lalu baru ditayangkan kemudian terus berlanjut ke transaksi.

kalau belum tersedia atau di ada-adakan sesuai pesanan, maka sebenarnya e-purchasing tidak cocok sebagai metode pemilihan penyedia, maka seharusnya menggunakan metode lainnya selain e-purchasing.

Hindari mengada-ada dengan e-purchasing, karena berpotensi menghindari metode pemilihan penyedia yang semestinya!

Sebelumnya Sanksi Bagi Pelaku Usaha/Penyedia pada PBJP
Selanjutnya Tak semuanya bisa di e-purchasing katalog elektronik

Cek Juga

swakelola

Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pada Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

Pasal 24 diatur mengenai cara perhitungan : (1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?