img 6753
img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan e-marketplace pada PBJPemerintah.

Jadi walau ada pengaturan PBJP dikecualikan dimana pelaku usaha nya memiliki mekanisme tersendiri namun mau masuk dan mengikuti ekosistem PBJP ya tidak dilarang.

Sebelumnya Kontrak pada Pengadaan Langsung yang menggunakan Metode Pembelian Langsung
Selanjutnya HPS pada Pengadaan Langsung

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: