Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah pada suatu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bentuknya struktural dan permanen, dalam artian permanen disini bermaksud agar akumulasi pengetahuan dari proses pengadaan yang sebelumnya akan permanen bertahan secara kelembagaan, bukan seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tiap tahun dibentuk dan berpotensi sangat mudah bongkar-pasang personil, fungsi dari UKPBJ terdiri atas pengelolaan pengadaan barang/jasa, pembinaan dan advokasi, layanan pengadaan secara elektronik, dan lain-lain.
Fungsi UKPBJ dilaksanakan oleh organisasi yang sifatnya permanen, ada yang berbentuk Badan, Biro, Bagian, atau Sub-Bagian bergantung dari Kapasitas beban kerja K/L/Pemda dalam Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dikelolanya. UKPBJ juga berfungsi sebagai leading sector dan tempat bernaungnya pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam pembinaan dan penjenjangan karirnya bergerak pada kompetensi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pengelolaan kontrak, dan pengelolaan Swakelola.
Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.
Izin bertanya pak, Apakah UKPBJ yg melekat pada Biro/Bagian pada pemerintah daerah masih boleh menerima honor sesuai Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional ?