Pembentukan UKPBJ

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa adalah lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pemerintah pada suatu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang bentuknya struktural dan permanen, dalam artian permanen disini bermaksud agar akumulasi pengetahuan dari proses pengadaan yang sebelumnya akan permanen bertahan secara kelembagaan, bukan seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tiap tahun dibentuk dan berpotensi sangat mudah bongkar-pasang personil, fungsi dari UKPBJ terdiri atas pengelolaan pengadaan barang/jasa, pembinaan dan advokasi, layanan pengadaan secara elektronik, dan lain-lain.

Fungsi UKPBJ dilaksanakan oleh organisasi yang sifatnya permanen, ada yang berbentuk Badan, Biro, Bagian, atau Sub-Bagian bergantung dari Kapasitas beban kerja K/L/Pemda dalam Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dikelolanya. UKPBJ juga berfungsi sebagai leading sector dan tempat bernaungnya pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dalam pembinaan dan penjenjangan karirnya bergerak pada kompetensi perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pengelolaan kontrak, dan pengelolaan Swakelola.

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Mengenal PBJP Khusus : Penanganan Keadaan Darurat

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

One comment

  1. Izin bertanya pak, Apakah UKPBJ yg melekat pada Biro/Bagian pada pemerintah daerah masih boleh menerima honor sesuai Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional ?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: