img 6041
img 6041

Kontrak pada Pengadaan Langsung yang menggunakan Metode Pembelian Langsung

 

Menurut Perpres No. 12 Tahun 2021, bentuk kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:

  • Bukti pembelian/pembayaran: Digunakan untuk pengadaan dengan nilai hingga Rp10.000.000,00.
  • Kuitansi: Untuk transaksi hingga Rp50.000.000,00.
  • Surat Perintah Kerja (SPK): Digunakan untuk jasa konsultansi hingga Rp100.000.000,00 dan pengadaan lainnya hingga Rp200.000.000,00.
  • Surat Perjanjian: Untuk pengadaan di atas Rp200.000.000,00 atau diatas Rp100.000.000 jika Jasa Konsultansi.
  • Surat Pesanan: Biasanya digunakan untuk pengadaan melalui e-purchasing atau toko daring.

 

Pengadaan langsung ada yang membutuhkan negosiasi dan klarifikasi teknis dan biaya dengan bentuk kontrak SPK. Di Perpres PBJP ada Pengadaan Langsung yang bersifat Pembelian Langsung, saya tidak sebut ayat dan pasalnya karena sudah berulangkali saya bahas.

 

Kontrak bukti pembelian adalah dokumen penting yang mengesahkan transaksi pembelian barang atau jasa antara pembeli dan penjual.

Bentuk Kontrak Bukti Pembelian dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah  : Dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, kontrak bukti pembelian memainkan peran krusial sebagai alat bukti transaksi yang sah. Kontrak ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembelian, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu pemerintah sebagai pembeli dan penyedia barang atau jasa sebagai penjual.

Kegunaan Kontrak bukti pembelian : adalah dokumen yang mencatat detail transaksi pembelian, termasuk deskripsi barang atau jasa, jumlah, harga, serta syarat dan ketentuan pembayaran. Dokumen ini menjadi rujukan utama jika terjadi perselisihan atau klaim di kemudian hari.
Komponen Utama Bukti Pembelian :

  • Identitas Pihak: Menyertakan informasi lengkap tentang pembeli dan penjual, termasuk nama, alamat, dan kontak yang dapat dihubungi.
  • Deskripsi Barang/Jasa: Detail spesifikasi barang atau jasa yang dibeli, termasuk kuantitas dan kualitas yang diharapkan.
  • Harga dan Pembayaran: Menyatakan harga total transaksi dan metode pembayaran yang disepakati, termasuk jadwal pembayaran dan potensi denda atas keterlambatan.
  • Syarat dan Ketentuan: Menguraikan syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk garansi, pengiriman, dan penyelesaian sengketa.

Aspek Akuntabilitas Bukti Pembelian : Memastikan bahwa dana publik digunakan dengan cara yang bertanggung jawab dan efisien. Kontrak bukti pembelian adalah elemen kunci dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, memastikan bahwa proses berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kontrak bukti pembelian dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau topik terkait, jangan ragu untuk bertanya.

Sebelumnya Apakah Pembelian BBM memerlukan Kontrak Payung?
Selanjutnya Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Cek Juga

img 8402

Knowledge Sharing P3DN Sektor Jasa Konstruksi By. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat

Selamat pagi bapak/ibu, izin menyampaikan informasi dan menjelaskan terkait undangan terlampir kegiatan Knowledge Sharing – ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: