Faktor-faktor yang menjadi penyebab bahasa Melayu diangkat menjadi bahasa Nasional Indonesia, sebagaimana kita ketahui bersama Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional yang berakar dari Bahasa Melayu adalah keberadaan Lingua franca dalam perdagangan dan perhubungan. Pertama, sebagai Lingua Franca bukanlah sebuah istilah ekslusif yang merujuk kepada Bahasa Indonesia saja, dalam linguistik lingua ...
SelengkapnyaUMUM
Sifat Kaidah Hukum
Sifat Kaidah Hukum dari berbagai buku-buku Pengantar Ilmu Hukum secara ringkas dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu : Kaidah Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum ...
SelengkapnyaSelamat Hari Pendidikan Nasional 2020
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2020, di tengah Pandemik ini dunia pendidikan ‘dipaksa’ bertransformasi secara mendadak, semoga tidak menyurutkan semangat kita semua untuk terus belajar, termasuk saya juga…. Saya mengajar dari tempat tinggal, saya menerima konsutasi dari rumah dan sesekali bertemu untuk bimbingan tugas akhir, dan memang sudah dua tahun ini ...
SelengkapnyaKepentingan Republik Indonesia dalam Sengketa Laut Cina Selatan
A. Latar Belakang Sebagaimana di kutip dari buku NKRI Dari Masa ke Masa disebutkan ketika Indonesia diproklamirkan sebagai negara yang merdeka, batas wilayah laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnanti 1939” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam Peraturan Zmaan Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut ...
SelengkapnyaUsaha Perorangan
Usaha perorangan merupakan jenis usaha yang dimiliki olehseorang pemilik tunggal dimana seseorang membentuk suatu badan usaha atas dasar kepemilikannya sendiri. Badan usaha ialah sebuah rumah tangga ekonomi yang memiliki tujuan dalam mencari sebuah keuntungan dengan faktor-faktor produksi. Usaha jenis ini biasannya dikenal dengan istilah Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dimana ...
SelengkapnyaPerbedaan Hukum Benda dan Hukum Perikatan dari sisi Sistem Pengaturan
P.N.H. Simanjuntak, S.H. dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (edisi pertama) menyebutkan sistem pengaturan hukum benda itu ialah sistem tertutup. Arti-nya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja. Hal ini berlawanan ...
SelengkapnyaFungsi Manajemen Pertanahan dan relevansi nya dengan Undang-Undang Pokok Agraria
Usaha dan kegiatan yang dimulai sejak penetapan tujuan, serta cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi, hingga termasuk segenap usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dalam satu kesatuan yang terdiri atas rangkaian kegiatan penataan. Rangkaian-rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok dalam bidang pemerintah ini merupakan kegiatan aparatur negara dalam melayani ...
SelengkapnyaMisi Pendidikan Nasional dan Tujuan Dari Ilmu Sosial Budaya Dasar
PENDAHULUAN Misi pendidikan Indonesia secara umum adalah meratakan pendidikan yang bermutu tinggi kepada seluruh masyarakat pada segala lapisan di Indonesia sebagaimana merupakan cerminan Pasal 31 UUD 1945 yang menyerukan :Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem Pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ...
SelengkapnyaHukum Perdata, Keabsahan perikatan, dan Kaidah Hukum Sebagai Pelindung
Sebagaimana kita ketahui bersama kaidah hukum memberikan perlundungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia dibandingkan ketiga kaidah sosial lainnya. Kaidah hukum dapat mencapai hal tersebut dengan cara melalui perumusan yang jelas dan disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi/penguasa yang berwenang (Negara). Pelaksanaan tercapainya keadilan yang bersifat ...
SelengkapnyaCatur Tertib Pertanahan
Sebagaimana disebutkan, dasar hukum Catur Tertib Petanahan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1978/80-1983/84. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) 1978/80-1983/84 pada Pasal 1 menyebutkan bahwa rencana pembangunan selama ...
Selengkapnya