Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025.
Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan Pengadaan Langsung Konstruksi yang secara instant berdampak langsung pada keseharian, saya baru punya kesempatan untuk melanjutkan naskah kompilasi perpres pbjp ini, dan saya baru sampaik ke pasal 21.
ada yang menarik disini, pada pasal 21 dalam perubahan perpres 46/2025, terdapat ayat yang diuba,
Sebelum : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Menjadi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ.
maknanya apa?
Perubahannya memang tampak kecil hanya dari “PA/KPA/PPK” menjadi “PA, KPA, PPK”
tetapi secara tata bahasa hukum (legal drafting) dan dalam konteks peran dan kewenangan, maknanya cukup penting.
Mari kita bedah:
-
Sebelum perubahan: “PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ” Tanda “/” (garis miring) di antara PA/KPA/PPK dibaca sebagai “salah satu di antara PA, KPA, atau PPK”. Jadi pelaksana konsolidasi cukup salah satu saja: entah PA saja, atau KPA saja, atau PPK saja. Kemudian “dan/atau UKPBJ” berarti bisa melibatkan UKPBJ, bisa juga tidak. Implikasi sebelumnya: cenderung fleksibel dan bisa “menyerahkan” saja ke level PPK tanpa koordinasi berjenjang.
-
Setelah perubahan: “PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ” Tanda koma (,) berarti PA, KPA, dan PPK masing-masing punya peran dalam pelaksanaan konsolidasi. Tidak lagi cukup “salah satu”, melainkan dapat dikonotasikan berjenjang dan berkoordinasi sesuai tugas/fungsi masing-masing: PA menetapkan kebijakan strategis konsolidasi. KPA merinci pelaksanaan konsolidasi di tingkat program/kegiatan. PPK teknis eksekusi konsolidasi dalam proses pengadaan. “dan/atau UKPBJ” dengan UKPBJ tetap bisa terlibat, misalnya sebagai pusat keahlian atau fasilitator.
Implikasi sesudah perubahan: Lebih akuntabel dan terstruktur. PA dan KPA tidak bisa “lepas tangan” , mereka harus terlibat dalam proses konsolidasi, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke PPK atau UKPBJ saja seperti dalam ketentuan Perpres 12/2021 dan Perpres 16/2018.
Kesimpulan makna perubahannya:
- Konsolidasi PBJ tetap bisa dilakukan oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ;
- Konsolidasi PBJ dapat berkembang menjadi hanya urusan teknis PPK atau UKPBJ, yang dapat dilakukan dengan dimulai dari keputusan PA, Diturunkan melalui KPA, Dilaksanakan oleh PPK, UKPBJ bisa membantu/fasilitasi.
- Menguatkan prinsip “integrasi perencanaan dan pelaksanaan” sehingga terbentuk koordinasi yang kuat dengan konsolidasi yang dilakukan dengan fokus dari PA/KPA.
- Memperjelas akuntabilitas sehingga kalau ada permasalahan di proses konsolidasi, tidak bisa hanya PPK atau UKPBJ yang dimintai tanggung jawab, melainkan harus dilihat dari level PA, KPA, sampai PPK.
Demikian, semoga bermanfaat.