analisa
analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025.

Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan Pengadaan Langsung Konstruksi yang secara instant berdampak langsung pada keseharian, saya baru punya kesempatan untuk melanjutkan naskah kompilasi perpres pbjp ini, dan saya baru sampaik ke pasal 21.

ada yang menarik disini, pada pasal 21 dalam perubahan perpres 46/2025, terdapat ayat yang diuba,

Sebelum : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Menjadi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ.

 

maknanya apa?

 

Perubahannya memang tampak kecil  hanya dari “PA/KPA/PPK” menjadi “PA, KPA, PPK

tetapi secara tata bahasa hukum (legal drafting) dan dalam konteks peran dan kewenangan, maknanya cukup penting.

Mari kita bedah:

  • Sebelum perubahan: “PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ” Tanda “/” (garis miring) di antara PA/KPA/PPK  dibaca sebagai “salah satu di antara PA, KPA, atau PPK”.  Jadi pelaksana konsolidasi cukup salah satu saja: entah PA saja, atau KPA saja, atau PPK saja.  Kemudian “dan/atau UKPBJ” berarti bisa melibatkan UKPBJ, bisa juga tidak.  Implikasi sebelumnya: cenderung fleksibel dan bisa “menyerahkan” saja ke level PPK tanpa koordinasi berjenjang.

  • Setelah perubahan: “PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ” Tanda koma (,)  berarti PA, KPA, dan PPK masing-masing punya peran dalam pelaksanaan konsolidasi.  Tidak lagi cukup “salah satu”, melainkan dapat dikonotasikan  berjenjang dan berkoordinasi sesuai tugas/fungsi masing-masing:  PA menetapkan kebijakan strategis konsolidasi.  KPA merinci pelaksanaan konsolidasi di tingkat program/kegiatan.  PPK teknis eksekusi konsolidasi dalam proses pengadaan.  “dan/atau UKPBJ” dengan UKPBJ tetap bisa terlibat, misalnya sebagai pusat keahlian atau fasilitator.

Implikasi sesudah perubahan:  Lebih akuntabel dan terstruktur.  PA dan KPA tidak bisa “lepas tangan” , mereka harus terlibat dalam proses konsolidasi, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke PPK atau UKPBJ saja seperti dalam ketentuan Perpres 12/2021 dan Perpres 16/2018.

Kesimpulan makna perubahannya:

  • Konsolidasi PBJ tetap bisa dilakukan oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ;
  • Konsolidasi PBJ dapat berkembang menjadi hanya urusan teknis PPK atau UKPBJ, yang dapat dilakukan dengan dimulai dari keputusan PA,  Diturunkan melalui KPA,  Dilaksanakan oleh PPK,  UKPBJ bisa membantu/fasilitasi. 
  • Menguatkan prinsip “integrasi perencanaan dan pelaksanaan” sehingga terbentuk koordinasi yang kuat dengan konsolidasi yang dilakukan dengan fokus dari PA/KPA. 
  • Memperjelas akuntabilitas sehingga kalau ada permasalahan di proses konsolidasi, tidak bisa hanya PPK atau UKPBJ yang dimintai tanggung jawab, melainkan harus dilihat dari level PA, KPA, sampai PPK.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya CONTOH : Edaran Kepala Daerah Siap Adopsi Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Materi : Identifikasi Kebutuhan Untuk Pengadaan Barang/Jasa di Bidang TIK yang efektif dan Efisien

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?