Fungsi Manajemen Pertanahan dan relevansi nya dengan Undang-Undang Pokok Agraria

Usaha dan kegiatan yang dimulai sejak penetapan tujuan, serta cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi, hingga termasuk segenap usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah dalam satu kesatuan yang terdiri atas rangkaian kegiatan penataan.

Rangkaian-rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok dalam bidang pemerintah ini merupakan kegiatan aparatur negara dalam melayani kepentingan rakyat yang saling terkait satu sama lain, dan melayani kepentingan rakyat yang secara lebih spesifik merupakan kepentingan atas hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik, pencapaian pemenuhan kepentingan rakyat ini dilakukan pemerintah dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 yang dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)

Kemudian selanjutnya untuk memahami manajemen pertanahan yang merupakan administrasi pertanahan dalam konteks manajemen, maka perlu dibahas terlebih dahulu pengertian manajemen sebagai berikut :

  • Manajemen berasal dari kata to manage yang berarti mengelola. Namun secara konseptual manajemen berarti suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen dengan memberdayakan sumber daya manajemen dalam rangka mencapai tujuan tertentu secara efektif
  • Manajemen adalah kesatuan fungsi-fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian sumber daya suatu organisasi seperti sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi di dalam organisasi agar orang di dalam organisasi semuanya bisa bekerja optimal dan menunjukkan kinerja yang baik
  • Berkaitan dengan Administrasi Pertanahan, Manajemen sebagai suatu proses memiliki beberapa pengertian :
    • Manajemen adalah suatu proses dengan proses mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi (Encyclopedia of the social sciences)
    • Manajemen sebagai suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasi, penggerakan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan memanfaatkan baik ilmu maupu seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. (G.R Terry)
    • Fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha usaha individu untuk mencapai tujuan bersama (Haimann)

Dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah kegiatan dengan memanfaatkan ilmu maupun seni yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen dengan memberdayakan sumber daya manajemen dalam rangka mencapai tujuan tertentu secara efektif dalam kesatuan fungsi-fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian sumber daya suatu organisasi seperti sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi di dalam organisasi agar orang di dalam organisasi semuanya bisa mencapai tujuan bersama dan bekerja optimal dan menunjukkan kinerja yang baik untuk pelaksanaan suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya

Pertanahan berdasarkan Pada buku Administrasi Pertanahan yang disusun Nandang Alamsah D, didefinisikan oleh Rusmadi Murad, suatu kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 yang dikenal dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA)

Maka berdasarkan kedua definisi diatas dapat disampaikan bahwa Manajemen Pertanahan adalah :

Manajemen pertanahan adalah kegiatan dengan memanfaatkan ilmu maupun seni yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen dengan memberdayakan sumber daya manajemen dalam rangka mencapai tujuan kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang secara efektif dalam kesatuan fungsi-fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian sumber daya suatu organisasi seperti sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi di dalam organisasi agar orang di dalam organisasi semuanya bisa mencapai tujuan bersama dan bekerja optimal dan menunjukkan kinerja yang baik untuk pelaksanaan tujuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Hubungan antara administrasi dengan manajemen itu sendiri adalah administrasi adalah usaha pelayanan dan operasional dari sebuah organisasi dalam mencapai tujuannya dimana manajemen adalah upaya untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, keduanya merupakan “alat” untuk mencapai satu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mengapa Manajemen Pertanahan muncul? untuk mereduksi timbulnya permasalahan dalam Hukum Agraria/Hukum Pertanahan, apa saja penyebab timbulnya permasalahan dalam Hukum Pertanahan?

Untuk mengetahui apa saja permasalahan dalam manajemen pertanahan, tentu saja berangkat dari definisi manajemen disebutkan diatas dan dikaitkan dengan definisi administrasi, maka terdapat kesamaan bahwa keduanya merupakan alat untuk mencapai satu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam konteks pertanahan tujuan tersebut adalah : untuk pelaksanaan tujuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

Pelaksanaan administrasi maupun manajemen pertanahan bertujuan untuk mencapai satu tujuan yaitu untuk pelaksanaan tujuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu penyebab timbulnya permasalahan dalam hukum pertanahan itu sendiri adalah dasar penerbitan UUPA itu sendiri, yaitu :

  1. kepentingan rakyat yang saling terkait satu sama lain, dan melayani kepentingan rakyat,
  2. Kepentingan rakyat ini secara lebih spesifik merupakan kepentingan atas hal-hal yang berhubungan dengan kepemilikan tanah milik;

Dimana kedua hal tersebut melahirkan kegiatan yang memiliki permasalahan teknis, dari sisi administrasi dan manajemen sebagai berikut :

  1. Merencanakan penyediaan dan penggunaan tanah
  2. Pertimbangan aspek tata guna tanah
  3. Pengadaan dan penataan penguasaan tanah
  4. Pengorganisasian menajemen pertanahan
  5. Koordinasi penanganan masalah pertanahan
  6. Peningkatan pelayanan pertanahan
  7. Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah

Menilik Catur Tertib pertanahan yang menjadi landasan operasional pelaksanaan manajemen pertanahan, maka dapat disimpulkan juga bahwa permasalahan pertanahan dikarenakan adanya praktik tidak tertib yang melanggar catur tertib pertanahan sebagai berikut :

  1. Tidak tertibnya pelaksanaan hukum pertanahan, yang salah satunya terkait masalah bersifat administratif yang berujung pada tidak dipenuhinya kewajiban pemegang hak
  2. Tidak tertibnya administrasi pertanahan yang berakibat munculnya masalah pertanahan yang bersifat yuridis perdata menyangkut gugatan terhadap suatu dasar hak atau peralihan hak, atau permaslaahan yuridis administratif berupa perselisihan antar hak
  3. Tidak tertibnya penggunaan tanah
  4. Tidak tertibnya pemeliharaan tanah dan tidak tertibnya pengelolaan tanah dalam kaitannya kepada lingkungan hidup

Tentang Catur Tertib Pertanahan dapat di simak pada tulisan kami terdahulu : Artikel Catur Tertib Pertanahan

Perbaikan fungsi dan tugas pertanahan dalam melaksanakan penatagunaan tanah, penataan penguasaan tanah, pengurusanhak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah terus menerus dilakukan dengan upaya manajemen pertanahan melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Agraria, mulai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah yang mengatur 5 asas pelaksanaan pendaftaran tanah, asas tersebut merupakan turunan dari UUPA yang pada pasal 19 telah menggariskan kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah yang terdiri atas Pengumpulan dan pengelolaan data fisik, Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya, Penerbitan sertifikat, Penyajian data fisik dan data yuridis, dan Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Manajemen Pertanahan dan kaitannya dalam kewenangan Pemerintah sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Dasar beserta UUPA merupakan ranah administrasi pemerintahan, sehingga selain PP24/1997 tentu saja ada banyak peraturan perundangan lainnya yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas administrasi dan manajemen dalam pertanahan dalam melayani masyarakat Indonesia yang memiliki kepentingan sebagaimana dijelaskan diatas (PP dan Kepres).

 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa penyebab timbulnya permasalahan dalam manajemen pertanahan selain dikarenakan aktifitas manajemen dan administrasi yang memiliki tujuan dan dalam pencapaian tujuan tersebut terdapat permasalahan yang harus diselesaikan untuk mencapai tujuan itu, namun secara hakikatnya permasalahan ini bukan timbul karena adanya kegiatan yang muncul sebagai akibat dari pelaksanaan UUPA yang melahirkan peraturan turunan berupa produk peraturan perundangan yang bersifat teknis, , namun lebih karena adanya kepentingan rakyat dalam keterkaitannya pada pertanahan yang akhirnya mendorong keluarnya peraturan-perundangan dan interaksi antara pihak-pihak tersebut.

Demikian artikel terkait Fungsi Manajemen Pertanahan dan relevansi nya dengan Undang-Undang Pokok Agraria, semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam berkaitan dengan pelaksanaan UUPA.

Sebelumnya Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Penyusunan Spesifikasi Teknis menggunakan Standarisasi Internal untuk Pengadaan Barang pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: