Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021) :
Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.
Ketentuan Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 dengan uraian sebagai berikut :
- HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
- Rincian HPS bersifat rahasia.
- HPS digunakan sebagai:
- a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
- b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;dan
- c. dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
- HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
- Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.
- Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
- a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
- b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.