Dalam Pasal 26 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak dijadikan sebagai dasar Perhitungan Kerugian Negara, hal ini sebenarnya bahasa formal dari HPS bukanlah Harga Paling Sesuai…..
dalam fungsi nya HPS digunakan untuk memperkirakan berapa harga pasar yang layak untuk barang/jasa yang akan diadakan dalam sebuah paket, ketika paket tersebut “dilempar” maka tujuannya menarik minat pelaku usaha untuk menawarkan barang/jasa nya….
Sehingga PPK dalam menyusun dan menetapkan HPS bukan sedang mengikuti kuis The Price is Right, PPK bukan sedang menebak harga paling akurat di pasar, dalam menyusun HPS PPK sedang membuat batasan tertinggi dari penawaran pelaku usaha.
Bagaimana saat HPS ditetapkan terlalu tinggi menurut harga pasar? Dalam metode pemilihan penyedia yang kompetitif maka HPS tersebut akan terkoreksi dalam proses penawaran penyedia…..
Jadi kesalahan menyusun HPS bukan / sebaiknya tidak di ganjar pidana, apabila dalam proses pemilihan penyedia secara kompetitif terlaksana, maka harga kontrak akan terkoreksi dengan mekanisme pasar… ketidakmampuan PPK dalam menyusun HPS (selama tidak ada unsur kesengajaan dan aliran dana masuk kantong sendiri/pidana) cukup diselesaikan administratif dengan menugaskan mengikuti pelatihan hingga diberhentikan jadi pelaku pengadaan…