Pada era Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pasal 86 berisikan sebagai berikut : (1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga. (2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perubahan terkait ketentuan tentang “Agen Pengadaan” pada Perpres 46/2025
Ketentuan terkait Agen Pengadaan pada Perpres 46 tahun 2025 dituliskan sebagaimana terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (2) adalah sebagai berikut : Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK. Dengan demikian terdapat perubahan dari ketentuan ini yang sebelumnya dituliskan : ...
SelengkapnyaKetentuan HPS pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing
Pasal 26 ayat(7) Perpres 46/2025 berbunyi berikut : Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Tender pekerjaan terintegrasi. Sebelumnya memang e-Purchasing tidak diwajibkan menyusun HPS, namun pada era Perpres 46/2025 ini penyusunan ...
SelengkapnyaToko Daring di hapus pada Perpres 46/2025, apakah pada praktiknya “memang” hilang?
Penghapusan istilah “Toko Daring” memang dihapuskan pada Perpres 46/2025, namun bukan berarti hilang dan menjadi dilarang ya, hal ini dikarenakan pada Pasal 72 Perpres 46/2025 masih menyiratkan adanya e-purchasing dengan “pembelian langsung” Pasal 72 (1) Katalog elektronik merupakan platform elektronik yang memuat informasi Barang/jasa, harga, Penyedia atau pelaksana Swakelola, dan/atau ...
SelengkapnyaKriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing
melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/. Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut : Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain: a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik; b. rencana ...
SelengkapnyaPertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing
Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain : Pejabat Pembuat Komitmen; Kelompok Kerja Pemilihan; atau Pejabat Pengadaan Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 ...
SelengkapnyaPeran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025
Salah satu peran Kelompok Kerja Pemilihan yang diperbaharui dalam perubahan terbaru Perpres Pengadaan di Perpres 46/2025 pada Pasal 13 ayat (1) huruf a berbunyi : melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan Epurchasing dengan pembelian langsung; dengan demikian kita ketahui bersama bahwa e-purchasing untuk pembelian barang/jasa melalui ...
SelengkapnyaPenyebutan Merek pada Pengadaan Pemerintah
Pasal 20 ayat (2) Perpres PBJP : Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap: a. komponen barang/jasa; b. suku cadang; c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau d. Barang/jasa dalam katalog elektronik. Contoh implementasinya : Komponen : misal printer dalam proses penggunaannya memerlukan cartidge tinta ...
SelengkapnyaMengenai perubahan (adendum) kontrak
Mengenai perubahan kontrak, ruang lingkupnya sudah dibatasi di Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, tepatnya di Pasal 54, yang esensinya : terjadi karena terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak. dilakukan “bersama”, dalam hal ini ada “kesepakatan” antara PPK dan ...
SelengkapnyaPengadaan Langsung untuk Bentuk Kontrak Bukti Pembelian/Pembayaran atau Kwitansi
Masih terdapat salah kaprah bahwa Pejabat Pengadaan hanya bertugas untuk Pengadaan Langsung yang melalui proses pemilihan mengundang dalam Pengadaan Langsung yang menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Model Dokumen Pengadaan, padahal regulasinya telah menyebutkan dalam Perpres Pengadaan pada Pasal 50 ayat (7) sebagai berikut : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut: a. ...
Selengkapnya