Ketentuan terkait Agen Pengadaan pada Perpres 46 tahun 2025 dituliskan sebagaimana terdapat perubahan pada Pasal 14 ayat (2) adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan atau PPK.
Dengan demikian terdapat perubahan dari ketentuan ini yang sebelumnya dituliskan : “Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK.”
Perubahan dari semula “dan/atau” yang dapat diinterpretasikan Agen Pengadaan dapat melaksanakan “tugas Pokja Pemilihan dan tugas PPK” maupun “tugas Pokja Pemilihan” atau “tugas PPK”, pada era Perpres 46 tahun 2025 ini menjadi “tugas Pokja Pemilihan” atau “tugas PPK” (memilih salah satu).
Demikian, semoga dapat menjadi manfaat.